Berita Banda Aceh
Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023.
"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Baca juga: Resmi! Pertamina Naikkan Semua Jenis BBM Non-Subsidi, Pertamax Naik Rp 900, Ini Harga BBM Terbaru
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," demikian, kata Winardy.(*)
Baca juga: Fitnah Buzzer dan Serangan Balik Mafia Tramadol
Baca juga: Rumah Sakit Regional Takengon Ambruk Sebelum Difungsikan
BPRS Mustaqim Aceh Catat Kinerja Cemerlang di Triwulan III 2025, Sekda Aceh Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Batas Dua Minggu, Gubernur Perintah Tarik Alat Berat dari Hutan Aceh, Akan Tertibkan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Keuchik Lamteumen Timur Riazil Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Fokjabar Banda Aceh |
![]() |
---|
Dari QRIS, Ratusan UMKM Hip Hop sampai Talkshow Anti Judol, Cek Keseruan di Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Dinsos Aceh dan BPVP Teken MoU Pemberdayaan Masyarakat Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.