Kajian Islam

Tidak Dianjurkan Memperpanjang Bacaan di Rakaat Ketiga dan Keempat Setelah Al-Fatihah, Ini Dalilnya

Selain wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, ternyata tidak dianjukan memperpanjang bacaan pada rakaat ketiga dan keempat setelah Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
IST
Ilustrasi Shalat berjamaah - Tidak Dianjurkan Memperpanjang Bacaan di Rakaat Ketiga dan Keempat Setelah Al-Fatihah, Ini Dalilnya 

Tidak Dianjurkan Memperpanjang Bacaan di Rakaat Ketiga dan Keempat Setelah Al-Fatihah, Ini Dalilnya

SERAMBINEWS.COM – Makmum dan munfarid (shalat sendiri) wajib tau sunnah-sunnah dalam mengerjakan shalat.

Selain wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, ternyata tidak dianjukan memperpanjang bacaan pada rakaat ketiga dan keempat setelah Al-Fatihah.

Oleh karena itu, bagi makmum dan munfarid disunnahkan cukup membaca Fatihatul Kitab atau Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat.

Hal ini sudah dijelaskan oleh Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis dan Ustadz Khalid Basalamah.

Keduanya menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca Al-Fatihah.

Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.

Baca juga: Hari Jumat Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi, Ini 3 Keutamaannya, Nomor 2 Paling Diminati Siapa Saja

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-Quran lainnya.

Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis.
 Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis. (Tangkap Layar YOUTUBE PAMTV)

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membaca Lagi? UAS Beri Penjelasan

“Asalnya yang sunnah bahwa, rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya, (zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved