Berita Banda Aceh
Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh 2022 ke Polresta, Komisioner yang Terlibat Diminta Kembalikan Uang Negara
“Nanti insya Allah kita akan rilis pengembaliannya. Dari Inspektorat sendiri sudah memberikan waktu kepada para Komisioner. Namun memang sudah ada...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Nanti insya Allah kita akan rilis pengembaliannya. Dari Inspektorat sendiri sudah memberikan waktu kepada para Komisioner. Namun memang sudah ada langkah dari pihak KKR untuk melakukan pengembalian,” kata Fadillah saat ditanyai di Warkop Sekber Jurnalis, Sabtu (2/9/2023).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Inspektorat Aceh menyerahkan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2022 ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan informasi tersebut.
Hal itu menindaklanjuti hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.
Dalam laporan pernyataan komitmen yang diterima Serambinews.com, dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas KKR Aceh tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.584.600.
Atas tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memberikan waktu kepada pelaksana perjalanan untuk menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah Gubernur Aceh.
“Nanti insya Allah kita akan rilis pengembaliannya. Dari Inspektorat sendiri sudah memberikan waktu kepada para Komisioner. Namun memang sudah ada langkah dari pihak KKR untuk melakukan pengembalian,” kata Fadillah saat ditanyai di Warkop Sekber Jurnalis, Sabtu (2/9/2023).
Ia mengatakan, waktu pengembalian tersebut sendiri terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023.
“Insya Allah minggu depan akan kita infokan. Sejauh ini yang terlibat lebih kurang empat orang komisioner KKR Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Gaji Dua Anggota DPRK Simeulue Dipotong 50 Persen
Pendaftaran Penerima Pupuk Bersubsidi 2026 Dimulai, Pupuk Indonesia Beri Dukungan |
![]() |
---|
Tiga Orang Aceh Masuk Pengurus PWI Pusat 2025-2030, 1 Eks Serambi Indonesia, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Paparkan Potensi Strategis di China, Mualem: Emas Aceh 6 Kali Lebih Besar dari Papua |
![]() |
---|
BAS dan Kejati Aceh Teken MoU Penguatan Hukum dan Perlindungan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.