Berita Nagan Raya
Remaja Aceh Barat Dirudapaksa Dalam Mobil, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).
Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.
Sedangkan korban remaja yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap remaja 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.
Menurut AKP Machfud, kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu.
Yakni pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
"Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong," kata AKP Machfud.
Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh
Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu.
Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban.
"Sehingga pelaku memperkosa korban dengan cara memaksanya," kata Kasat Reskrim.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.
Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Baca juga: DPRK Nagan Raya dan Pemkab Rakor Penanganan Banjir Bandang Beutong Ateuh
Dalam kesempatan itu, kata AKP Machfud, korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga guna untuk meminta pertolongan dari kedua pelaku bejat tersebut.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong tersebut.
Mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku MI berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya di sebuah Warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.
Sedangkan RS berhasil di amankan di RSUD-SIM Nagan Raya karena pelaku sedang dirawat inap di RS tersebut.
Baca juga: Proyek Jembatan Padang Kawa Abdya Senilai Rp 4,3 Miliar Gagal Dibangun Tahun 2023, Ini Penyebabnya
"Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu," pungkas AKP Machfud
Dalam kasus tersebut, MI akan disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Sedangkan RS, akan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS
Menteri PPN Siap Dukung Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya |
![]() |
---|
Syaikh dari Palestina Isi Tausiah di Masjid Padang Panyang Nagan Raya |
![]() |
---|
Pemilihan Keuchik PAW di Nagan Raya rampung, Cek Nama Terpilih dan Desanya |
![]() |
---|
Brimob Patroli SAR di Kawasan Objek Wisata Pantai Naga Permai Nagan Raya |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Nagan Raya, Pemkab Akan Telusuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.