Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Istri Mendadak Ingin Rujuk, Bongkar Alasan Tak Terduga ke Jaksa

Untuk diketahui, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

SERAMBINEWS.COM - Kisah suami yang alat kelaminnya dipotong istri berakhir bahagia.

IPN (20) mendadak memutuskan untuk berdamai dengan istrinya, YC (34) .

Padahal sebelumnya IPN berniat menceraikan sang istri yang kejam.

Untuk diketahui, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Tak ingin memperpanjang urusan, IPN pun mengaku telah memaafkan sang istri.

Kendati korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai aturan berlaku.


Ingin Rujuk

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun kini korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.

Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.

Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.

IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.

"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.

"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.

JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunyai keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved