Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Istri Mendadak Ingin Rujuk, Bongkar Alasan Tak Terduga ke Jaksa
Untuk diketahui, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
SERAMBINEWS.COM - Kisah suami yang alat kelaminnya dipotong istri berakhir bahagia.
IPN (20) mendadak memutuskan untuk berdamai dengan istrinya, YC (34) .
Padahal sebelumnya IPN berniat menceraikan sang istri yang kejam.
Untuk diketahui, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Tak ingin memperpanjang urusan, IPN pun mengaku telah memaafkan sang istri.
Kendati korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Ingin Rujuk
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun kini korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.
Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.
Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.
IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.
"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunyai keluarga.
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Ibu Kubur Bayinya yang Baru Lahir di Halaman Rumah, tak Tahan dengan Gunjingan Tetangga |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry & Unsyiah Gelar FGD, Bahas Memori Kolektif dalam Pendidikan Sejarah Kontroversial Aceh |
|
|---|
| VIDEO Pamit Melaut, Ini Pesan Terakhir Arjuna Korban Pengeroyokan Sibolga ke Sang Adik Cahaya |
|
|---|
| Suplai Air Perumda Tirta Pase Aceh Utara Macet ke Pelanggan, Dirut: Setelah Diperbaiki Bocor Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/YC-34-terdakwa-dalam-kasus-istri-potong-alat-kelamin-suami-di-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.