Breaking News

BERITA POPULER

BERITA POPULER - Pengacara Asal Singkil Buka Suara Kasus Imam Masykur, Selebgram Aceh Ditangkap

Akibat peristiwa tersebut, seorang pengacara asal Singkil juga ikut buka suara terakit kasus yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 28 Agustus - 3 September 2023. 

Penelusuran Serambinews.com dari media sosial, Mirwansyah merupakan pengacara berdarah Aceh Singkil yang berkarir di Provinsi Riau.

Ia merupakan alumni pascasarjana Universitas Islam Riau yang menjabat sebagai Ketua HRV DEVOTEE Indonesia (HDI) Riau periode 2021-2023.

Baca selengkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Petani Sembilan Kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe Demo di Kantor Bupati

2. Ini Kronologis Mahasiswi USK Ditemukan Meninggal Tergantung, Berawal dari Keresahan Pacar Korban

MF (21), mahasiswi asal Takengon, Aceh Tengah yang duduk semester 7 di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH-USK), ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung dalam kamar kosnya di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (31/8/2023) pagi.

Kronologis penemuan mahasiswi tersebut berawal dari keresahan pacar korban yang tidak bisa menghubungi MF.

Korban pertama kali ditemukan oleh temannya yang kebetulan saat itu dimintai oleh pacar korban untuk mengecek keadaan MF.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Ipda Firdaus mengatakan, bahwa pacar korban yang berada di Takengon, sudah sejak Rabu (30/8/2023) malam, mencoba menghubungi korban.

Namun, sekian banyak panggilan telepon sang pacar, tak kunjung mendapat jawaban maupun respon dari korban.

Sehingga pada Kamis (31/8/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, pacar korban kemudian meminta kepada teman MF agar mengecek kondisi mahasiswi FH tersebut.

Baca selengkapnya.

3. Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun

Masih ingat Abdullah, pria yang dulunya dijuluki bos sabu seusai dirinya ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional atau BNN Pusat di Aceh Timur pada 2015 karena terlibat dalam kasus sabu-sabu mencapai 77 kg?

'Bos sabu-sabu' asal Aceh Timur ini tak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga kemudian mengajukan upaya hukum.

Akhirnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Abdullah alias Dullah bin Zakaria dihukum 20 tahun penjara subsider enam bulan kurungan atau bisa diganti dengan membayar denda Rp 1 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved