BERITA POPULER
BERITA POPULER - Pengacara Asal Singkil Buka Suara Kasus Imam Masykur, Selebgram Aceh Ditangkap
Akibat peristiwa tersebut, seorang pengacara asal Singkil juga ikut buka suara terakit kasus yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kapendam IM mengatakan, sejak jenazah Imam Masykur tiba di Aceh pada hari Minggu, jajaran Kodim 0111/Bireuen sudah berkunjung ke rumah almarhum untuk takziah.
Baca juga: Hari Ini, PAN PAW Satu Anggota DPRK Lhokseumawe, Ini Nama dan Alasannya
6. Kisah Pria Pidie Pergi Saat Konflik Aceh, Bertemu Keluarga di TikTok, Saat Pulang Sudah Punya Cucu
Safari (60) warga Kecamatan Keumala, Pidie akhirnya bertemu keluarganya setelah 23 tahun terpisah saat Aceh diamuk konflik perang.
Menariknya Safari bertemu dengan keluagarnya di media sosial (medsos) lewat aplikasi TikTok.
Selama terpisah dengan keluarganya, Safari bekerja serabutan untuk bisa bertahan hidup di Provinsi Riau.
Sebenarnya, keinginan untuk pulang kampung halaman kerap melintas di benak Safari, tapi tidak pernah terwujud.
Namun, keinginan pulang ke Pidie muncul lagi saat Safari jatuh sakit.
Saat itu, Safari bekerja di kebun sawit di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
7. Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023.
"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Baca juga: Persiraja Bantai Klub Liga Super Malaysia PDRM 4-0
8. 5 Terdakwa Kasus Sabu Asal Pidie Jaya dan Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Dalam Sidang di PN Meureudu
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap lima pria sebagai terdakwa perkara narkoba jenis sabu 149 gram.
Materi tuntutan setebal 30 halaman dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023).
Kelima terdakwa sebagai kurir sabu itu dituntut pidana mati adalah Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin.
Data JPU, keempat terdakwa berasal dari Kabupaten Pidie Jaya dan satu dari Kabupaten Bireuen
"Kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana," kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad SH MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (31/8/2023).
9. Siap-siap! Beli Pupuk Subsidi pada Tahun 2024 Wajib Pakai Kartu, Kadin: Bikin Susah Petani
Pemerintah akan memberlakukan Kartu Tani (KT) bagi petani yang membeli pupuk bersubsidi.
Kartu tani tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024.
Saat ini, nama-nama petani di Pidie mulai diinput oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendapatkan KT.
"Saya menilai pemberlakuan Kartu Tani sebagai persyaratan membeli pupuk bersubsidi akan membuat petani akan lebih sulit," kata Ketua Kadin Pidie, Muhammad Junaidi, ST, MM kepada Serambinews.com, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebutkan, dengan diberlakukan Kartu Tani, maka hanya petani yang memiliki KT yang bisa membeli pupuk bersubsidi.
Sementara petani yang tidak memiliki Kartu Tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Menurutnya, saat ini harga pupuk bersubsidi dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Hendak Laporkan SBY, Ahmad Sahroni Dapat Perintah Larangan dari Surya Paloh: Jadi Saya Sudah Siap
10. Warga Hadang Tim Polda Aceh Saat Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nagan, 3 Warga & 1 Beko Diamankan
Puluhan warga sempat menghadang Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya saat menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Senin (28/8/2023).
Namun tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit alat berat merk sany sebagai barang bukti dan menangkap 3 warga.
Lokasi tersebut di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.
Hingga Selasa, barang bukti dan 3 warga dibawa ke Polda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi Selasa (29/8/2023) dalam keterangan pers kepada wartawan
Tim penertiban tambang illegal tersebut dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dibantu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM dalam rangka penindakan tambang illegal yang telah meresahkan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.