Berita Simeulue

Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan

Terdakwa memproduksi khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak di atas gunung dekat rumahnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi minuman tuak - Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan 

Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Seorang pria bernama Ruslidin (48), warga Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Simuelue terpaksa menerima hukuman cambuk akibat produksi khamar atau minuman yang memabukan.

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap Ruslidin sebanyak 20 kali cambukan.

Hakim Ketua, Musad Al Haris Pulungan menyatakan, terdakwa Ruslidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja memproduksi dan menjual minuman Khamar.

Baca juga: Penjudi di Aceh Tamiang Dicambuk 8 Kali, Pembuat Tuak 30 Kali, Jaksa Terus Sosialisasi Hukum Jinayat

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa Ruslidin dengan hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk didepan umum sebanyak 20 kali,” bunyi putusan nomor 12/JN/2023/MS.Snb, yang dibacakan pada Jumat (1/9/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis Kejadian

Kejadian produksi tuak ini berawal pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Terdakwa memproduksi khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak di atas gunung dekat rumahnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur.

Mulanya ia menampung air nira menggunakan jerigen dari tandan buah pohon aren.

Air nira tersebut kemudian diolah oleh terdakwa hingga menjadi minuman memabukkan jenis tuak dan disimpan di dapur rumahnya

Lalu pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seorang yang bernama Anuar BJ melalui handphone untuk memesan khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak.

Anuar memesan sebanyak 4 liter dengan harga Rp 60.000.

Baca juga: Pria di Sumut Tewas Bersimbah Darah di Warung, Korban Dibunuh Temannya saat Mabuk Tuak

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Ruslidin pergi dari rumahnya dengan menaiki becak menuju rumah Anuar BJ di Desa Suka Maju, Simeulue Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved