Kasus Imam Masykur
Bang Sayed Temui Ibunda Imam Masykur di Jakarta, Fauziah Dukung Pembongkaran Sindikat Mafia Tramadol
Menurutnya, dibalik kasus kematian Imam Masykur ada persoalan besar yang sedang dibongkar yaitu sindikat mafia tramadol
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ibunda almarhum Imam Masykur, Fauziah (47) mencari keadilan untuk anaknya ke Jakarta.
Saat ini Fauziah sudah berada di Jakarta sejak berangkat pada Minggu (3/9/2023).
Setiba di Jakarta, Fauziah yang didampingi tim pengacaranya, Putra Safriza Dkk sempat bertemu dengan tokoh Aceh yang juga advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady SH.
Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady yang datang bersama keluarganya menyampaikan duka cita kepada Fauziah atas meninggalnya Imam Masykur.
Ia juga meminta para pelaku yang merupakan oknum TNI dan sipil dihukum berat atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung meninggalnya Imam Masykur.
Dalam kesempatan itu, Bang Sayed juga menyampaikan kepada Fauziah motif atau penyebab Imam Masykur diculik dan dianiaya hingga meninggal.
Menurutnya, dibalik kasus kematian Imam Masykur ada persoalan besar yang sedang dibongkar yaitu sindikat mafia tramadol yang selama ini kerap melibatkan pemuda Aceh.
"Kasus ini tentu ada penyebab atau latar belakangnya. Kita ceritakan apa yang sedang terjadi di Jakarta. Dan Ibu Fauziah mendukung sindikat mafia ini dibongkar," ujar Bang Sayed mengutip Fauziah.
Baca juga: Ramai Dibahas Netizen karena Singgung Mafia Tramadol, Ini Sosok Sayed Muhammad Muliady
Seperti diberitakan, Imam Masykur, pemuda asal Bireuen meninggal dunia di Jakarta setelah mengalami penculikan dan penganiayaan oleh oknum TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Kasus ini dilakukan oleh tiga prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Prajurit Kepala (Praka) HS, Praka J, dan Praka RM, anggota Paspampres.
Selain prajurit TNI, kepolisian juga menetapkan tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus penculikan, penganiayaan hingga memngakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka RM menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.
Eks Kepala BAIS TNI Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Jaringan Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh
Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto turut membenarkan bahwa banyak anak muda Aceh di Jakarta terjerat sindikat obat ilegal atau terlarang.
Fakta ini terungkap usai kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) oleh 3 prajurit TNI menggemparkan Indonesia.
Seperti diketahui Imam Masykur diculik dari toko kosmetik miliknya di Jalan Sandratek, di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Beberapa hari kemudian jenazah Imam Masykur ditemukan warga mengambang di Bendungan Curug, Karawang, Jawa Barat.
Disinyalir Imam Masykur terlibat penjualan obat terlarang melalui toko kosmetiknya.
Hal itu diduga diketahui oleh 3 prajurit TNI yang menyamar menjadi polisi dan menculiknya untuk memeras keluarga Imam.
Baca juga: Ibunda Pemuda Aceh Imam Masykur Bertemu Pelaku Oknum TNI: Kenapa Kamu Bunuh Anak Saya
Usai hebohnya kasus Imam Masykur, fakta-fakta lain kemudian bermunculan, dimana disebutkan bahwa ada banyak anak Aceh di Jakarta yang sebenarnya terjerat obat ilegal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Soleman Ponto saat pembawa acara menyebutkan soal pernyataan Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.
"Bahkan sampai anggota DPR Dapil Aceh, Nasir Djamil juga menyebut ya pak banyak anak muda Aceh yang merantau di Jakarta terjerat dalam bisnis peredaran obat ilegal ini, artinya sudah sejak lama," sebut Host.
Mendapati pertanyaan itu, Soleman Ponto ikut membenarkan bahwa banyak anak muda Aceh di Jakarta yang terjerat bisnis obat ilegal.
"Iya Betul," sahutnya dalam wawancara langsung yang ditayangkan kanal YouTube Metro TV.
Bahkan menurutnya, bisnis obat ilegal ini memiliki jaringan yang sangat besar dan sudah ada sejak lama.
"Yang pasti ini sudah lama, artinya jaringan sudah ada sejak lama karena tidak mungkin dia dibesarkan dari kecil lama-lama menjadi bukit itukan, ketika mereka dapat kesempatan, dia menyebar-nyebar ya inilah jadinya," sambungnya.
Soleman menjelaskan sindikat penjual obat terlarang ini jumlahnya cukup besar.
Menurut Soleman sindikat ini merupakan gabungan dari sejumlah toko yang menjual obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
Jumlahnya kata Soleman minimal 60 toko yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya serta semuanya dikelola oleh warga asal Aceh.
"Data yang saya punya itu cukup besar, jadi diperkirakan minimal 60 toko tersebar di seluruh Jakarta, ini sindikatnya orang Aceh semua yang ini," sambung Soleman.
Tak hanya itu, Soleman juga mengungkap cara kerja para sindikat jaringan penjual obat ilegal ini di Jakarta, dimana ada peran seorang bos besar.
Kemudian merekrut para perantau asal Aceh yang mengalami kesulitan ekonomi.
Para perantau kemudian ditawarkan untuk menjual obat ilegal hingga akhirnya mereka terjerat dalam sistem tersebut.
Kalau sudah masuk pada sistem itu, sambung Soleman Ponto, di siniliah peran tentara menjadi tukang tagih jika mereka tidak memberikan setoran dari hasil penjualan.
"Kalau sudah masuk di sistem itu, penagihan inilah yang menyangkut si tentara ini menjadi tukang tagih, kalau yang penjual ini tidak mau membayar," imbuhnya. (*)
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.