Aceh Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek Bagi Aparatur Desa

Untuk santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk aparatur gampong dapat dilakukan kerjasama bersama BPJS ketenagakerjaan.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm Muslim y sebesar Rp. 225.000.000 juta rupiah yang berlangsung di Aula DPMG Aceh Selatan, Selasa (5/9/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan menggelar sosialisasi ekosistem Desa dan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi aparatur Desa

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran yang turut didampingi oleh Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yulia dan Kepala DPMG Agustinur di aula DPMG Aceh Selatan, Selasa (5/9/2023) 

Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Selatan atas kerjasama dan dukungan dalam pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Bupati Aceh Selatan Aceh Selatan Tgk Amran, SH mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman manfaat BPJS ketenagakerjaan

Menurutnya, pemahaman yang benar akan memberikan dampak positif berupa pemanfaatan BPJS ketenagakerjaan hingga di gampong

"Dengan adanya Jamsostek diharapkan perlindungan bagi para pekerja dan keluarga apabila terjadi resiko sosial maupun ekonomi, sehingga dapat menerima rasa aman dan para pekerja dapat meningkatkan produktivitas serta motivasi kerja" Ungkapnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Aceh Selatan Yulia Agustina menyampaikan agar seluruh aparatur Desa di Aceh Selatan dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal itu sesuai dengan intruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Alhamdulillah 99 persen Desa di Aceh Selatan telah terdaftar, hanya tiga Desa yang belum aktif kepesertaan BPJS ketenagakerjaannya, kalau yang lain sudah terdaftar tapi masih ada yang menunggak" Kata Yulia

Kemudian, Kata Yulia, aparatur Desa ini bisa di daftarkan program jaminan hari tua, karena aparatur Desa sudah terdaftar jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kalau jaminan pensiun itu secara bertahap 

"Hanya tinggal jaminan hari tua, kalau jaminan pensiun itu secara bertahap, mungkin inilah yang perlu dilakukan oleh DPMG mewajibkan dan memasukkan dalam perbub (peraturan bupati) mengenai penambahan hari tua untuk aparatur desa" Jelasnya

Selain itu, Ia berharap aparatur Desa dan pemerintah Daerah peduli dengan pekerja rentan yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. 

"Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan" Ungkapnya

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH. MH mengatakan Kejaksaan Agung RI berperan dalam mendukung program pemerintah hal tersebut berdasarkan intruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 

"Kejaksaan Agung RI melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)" Ungkapnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved