Kasus Imam Masykur
Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi
Ada juga Putri Maya Rumanti, Sartika Dwi Piscessa, Parmita Amelia, Dewi Intan, Yustinus Stein Siahaan, Dhea Arrum Sasqia Putri, Putri Tasya Fabyolla.
Kodam Jaya sebelumnya sudah menangkap tiga oknum TNI yang terlibat pada penculikan, penyiksaan dan pembunuhan Imam Masykur.
Ketiga anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berasal dari satuan berbeda. Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden.
Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh
Sementara, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Adapun, Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiganya kini telah ditahan di markas Pomdam Jaya.
Pihak TNI menyebut, ketiga anggota TNI itu menculik Imam untuk memerasnya karena mereka mengetahui aktivitas Imam yang menjual obat-obatan ilegal.
Selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil turut serta dalam kasus ini. Satu di antaranya abang ipar dari Praka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Diculik lalu Dibunuh Oknum Paspampres, Ibunda Imam Masykur Datangi Hotman Paris",
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.