Pengamat Sebut Andai Anies-AHY Berpasangan tak Menambah Suara, Kalau Cak Imin?
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi sebut andai Anies-AHY berpasangan tak menambah suara, Cak Imin?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Sementara Cak Imin soal dugaan bakal dijegal lewat kasus termasuk korupsi, usai deklarasi jadi bakal Cawapres Anies Baswedan, sebut hal itu biasa dan aman.
Diketahui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin secara resmi dideklarasikan menjadi Cawapres Anies pada Pilpres 2024 mendatang.
Deklarasi bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu diselenggarakan di Hotel Majapahit, Surabaya pada Sabtu (2/9/2023).
Dalam sebuah wawancara, Cak Imin didampingi Anies dengan sangat percaya diri menyampaikan kalau penjegalan itu adalah hal biasa setiap Pemilu.
"Biasa, setiap lima tahun Pemilu bukan hanya tantangan eksternal, internal juga banyak," ucap Cak Imin dalam tayangan YouTube CNN Indonesia dikutip, Minggu (3/9/2023).
"Dinamika, itu biasa bagian dari napas perjuangan yang mewarnai," sambungnya.
Hingga saat ini, Ketum PKB yang juga bakal Cawapres Anies itu mengaku semuanya bakal aman-aman saja hingga pendaftaran secara resmi ke KPU nanti.
"Semangat, optimis (tidak dijegal sampai pendaftaran), aman," pungkasnya.
Diketahui KPK bakal memeriksa Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 silam.
Pemeriksaan Cak Imin berkaitan waktu itu atau 11 tahun silam sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden SBY.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa, penggeledahan mencari bukti-bukti kasus itu di tahun 2012 lalu.
"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," kata Asep dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).
Lembaga antirasuah tersebut juga bakal memanggil para pejabat waktu itu untuk diperiksa.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan," ucap Asep.
"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," tambahnya.
Ditegaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu, semua yang terlibat dan namanya disebut para saksi, bakal dimintai keterangan.
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.