Berita Banda Aceh

Pengusaha Masih Enggan Setor Pajak Daerah, Pemko Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi

Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi 

Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat atau Pj Wali Kota Kota Banda Aceh, Amiruddin, meminta para pelaku usaha supaya taat dalam menyetor pajak dan retribusi daerah.

Dengan demikian dana yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dapat digunakan untuk pembangunan.

Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.

Jika ada petugas pajak yang datang menagih, maka kata Amiruddin, mereka menilai yang diminta adalah pendapatan usaha mereka.

Padahal sesungguhnya ada uang konsumen yang sudah dipungut dan harus disetorkan.

Atas dasar itu, Pj Wali Kota Kota Banda Aceh, Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa), Selasa (5/9/2023) pagi di Aula Balai Kota Banda Aceh. 

Baca juga: Sebelum Meninggal, Ini Postingan Terakhir Atlet Muaythai Aceh Feberlina Nduru di Akun TikTok 

Amiruddin menyebutkan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama, namun terkendala satu dan lain hal. 

“Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.” ujarnya. 

Ia menilai, perlu kerja sama berbagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan.

“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam.

Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka. Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah.

Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkapnya.

Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Bocah SD di Aceh Timur Meninggal Dunia Ditabrak Mobil LPG

Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. Jika begitu, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut. 

“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur.

Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya. 

Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi, kemudian menyetorkannya ke kas daerah. 

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan, saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah 39,5 persen. 

"PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi.

Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan," ujarnya. 

Baca juga: Pasukan Israel Tembak Mati 2 Warga Palestina Tewas saat Serbu Kamp Pengungsi di Tepi Barat

Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal pajak daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan pemerintah dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved