Kasus Imam Masykur

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad

Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad 

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad kepada Serambinews.com, Kamis (7/9/2023).

Informasi pengenaan dua pasal pada oknum TNI itu disampaikan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (6/9/2023).

Dalam rapat tertutup itu, Dek Fad meminta penjelasan kepada Panglima TNI terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan anak buahnya.

“Panglima TNI dengan sikap tegas menyatakan bahwa akan diterapkan pasal 340 juncto 338 (KUHP). Panglima TNI menengaskan tidak ada pembelaan apapun kepada prajurit yang salah, apalagi ini adalah pembunuhan berencana,” sebutnya.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Selain Panglima TNI, rapat tersebut juga dihadiri KASAL, KASAD, KASAU, Wakil Menteri Pertahanan, Pangdam Jaya, hingga Danpomdam Jaya.

“Panglima TNI juga sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak ada yang ditutupi dalam hal proses kasus Imam Masykur,” ungak Dek Fad.

Anggota DPR RI asal Aceh ini mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur kemungkinan akan diadili di Pengadilan Militer.

“Kita tunggu dalam waktu dekat ini, dalam akhir September ini. Mudah-mudahan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Ia mengajak kepada semua lapisan masyrakat untuk secara bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar hingga keluarga korban mendapat keadilan.

Dek Fad mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dalam hal ini KASAD Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar atas transparansi proses hukum yang berjalan saat ini.

“Mari kita kawal sama-sama proses hukum ini,” pungkasnya.

 

Luapan Emosi Ibunda Imam Masykur saat Bertemu 3 Oknum TNI Pembunuh Putranya: Lebih Kejam dari PKI

Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku oknum TNI atas permintaan dirinya secara langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Imam Masykur diketahui diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran sungai di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Mereka dipertemukan dalam sebuah ruangan khusus yang memiliki pembatas kaca dan berkomunikasi juga harus menggunakan perangkat khusus.

Kedatangan Ibunda Imam Masykur dan kuasa hukumnya ke Pompdam Jaya turut didampingi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh Fadhlullah SE (Dek Fad), Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), dan staf khusus Haji Uma, Muhammad Daud.

Kepada Muhammad Daud, Ibunda Imam Masykur menceritakan luapan emosinya ketika bertemu dengan para pelaku oknum TNI.

Dengan pemuh emosi, ia pun menanyakan alasan apa yang melatarbelakangi mereka menculik dan menyiksa putranya hingga meregang nyawa.

"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI" ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.

Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal

"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" tegas ibunda Imam Masykur.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad) bersama Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh, datang dan ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.

“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” ujarnya.

Dek Fad mengatakan kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),”

“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.

Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.

 

Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum

Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar. 

Imam merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, yang salah satunya bertugas di satuan Paspampres.

Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.

Sebab, Hotman Paris menyebut jelas itu adalah kasus penyiksaan terhadap korban berdasarkan video yang viral.

Karena itu, Hotman Paris meminta jangan sampai kasus yang menimpa korban melenceng.

Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban. 

"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47). 

"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.

"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.

Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.

Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved