Kasus Imam Masykur
Taman Iskandar Muda Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, Libatkan 50 Pengacara Aceh
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa tim advokasi dan mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa tim advokasi dan mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk tim advokasi dan mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.
Tim yang terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta ini diketuai oleh Teuku Nasrullah SH MH.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa tim advokasi dan mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.
"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk Tim Hukum Advokasi dan Mitigasi dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan ," kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain.
Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.
Baca juga: Lakukan Aksi Solidaritas untuk Imam Maskur, Adik Korban Benarkan Video Penyiksaan yang Beredar
"Setelah dibentuk PPTIM, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan," ujar Muslim yang merupakan pengusaha asal Aceh.
"PPTIM berharap, terhadap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku," imbuhnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur, Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi , Panglima TNI, Kapolri, dan lainnya menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.
Ia juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional.
"Agar kami Tim Advokasi dan Mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan dan sub sistem peradilan serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan berbagai sub sistem tersebut demi sebuah proses penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan," kata Nasrullah.
Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.
Baca juga: Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh, Taman Iskandar Muda Turun Tangan Advokasi Kasus Imam Masykur
Nasrullah juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini.
Berita Banda Aceh
Kasus Imam Masykur
PP Taman Iskandar Muda
Pengacara Asal Aceh
ViralLokal
Imam Masykur
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.