Breaking News

Kasus Imam Masykur

Taman Iskandar Muda Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, Libatkan 50 Pengacara Aceh

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas mengatakan bahwa tim advokasi dan mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda sebagai organisasi

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Thumnail Youtube
MENGUAK SEPAK TERJANG EKSEKUTOR IMAM MASYKUR 

Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas. 

Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. 

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur

Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.

Sebagaimana diketahui, Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. 

Korban dibawa dengan mobil. 

Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan.

Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan. 

Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. 

Jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023. 

Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.(*)
 

Baca juga: Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Imam Masykur, TIM Gandeng 50 Pengacara Asal Aceh


 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved