Berita Aceh Tamiang
Tuntutan Dipenuhi, Aksi Protes di PT Evan Simpang Kiri Plantation Berakhir
Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Aksi protes masyarakat terhadap PT Evan Simpang Kiri Plantation berakhir, setelah mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, Kamis (7/9/2023) sore.
Kedua belah pihak disarankan hidup berdampingan, agar bisa berpartisipasi membangun daerah.
Mediasi yang dipimpin Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Ichsan ini, menghadirkan langsung manajemen Evan Simpang Kiri Plantation dan perwakilan masyarakat.
Pihak perusahaan yang hadir di antaranya Askeb Divisi Sekundur, Nico Pratama dan Sekoreg, Irsan Hasibuan.
Sementara dari pihak warga menghadirkan Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin dan Kadus Adilmakmur II, Hasanusi.
Mediasi ini dilakukan di sebuah rumah makan yang berada tidak jauh dari kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Selama mediasi berlangsung, ratusan orang tetap berada di lokasi untuk menyaksikan langsung prosesnya.
Baca juga: Warganya Dilaporkan ke Polisi, Massa Unjuk Rasa ke Perkebunan Simpang Kiri Palntation
Camat Tenggulun, Dede Winatha mengatakan mediasi itu menghasilkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan.
Kesepakatan ini meliputi, kebijakan perusahaan yang bersedia membuka pintu palang mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB di pos 1, dan mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB sekuriti wajib membuka pintu palang, bila ada warga yang memiliki keperluan mendesak.
Pada kesepakatan kedua, perusahaan juga menyanggupi permintaan warga untuk memperbaiki jalan umum yang sering digunakan untuk keperluan perkebunan.
Sementara pada poin tiga dan empat, perusahaan diminta membebaskan warga dari tahanan dan mencabut laporan pengaduan, serta memberikan izin kepada warga untuk melepaskan ternak di lahan perusahaan dengan ketentuan di areal yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.
Aksi protes ini dilakukan mayarakat dari Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang sejak Kamis (7/9/2023) pagi.
Protes ini berawal dari pengusiran oleh sekuriti terhadap ternak milik warga yang masuk ke areal perkebunan.
Insiden ini meruncing hingga terjadi pemukulan oleh warga terhadap sekuriti tersebut.
“Melapor ke polsek, sudah sempat dimediasi, tapi belum menemui titik terang,” kata Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, Kamis (7/9/2023).
Abidin berharap, kesepakatan yang sudah tercapai ini bisa dihormati kedua belah pihak.
Dia berharap, warga dan perusahaan bisa terus berdampingan agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerah itu. (*)
Baca juga: Kericuhan di Tenggulun Ternyata Berawal dari Pengusiran Ternak oleh Sekuriti
Didatangi Ratusan Pedagang dari Penjuru Sumatera, Pasar Hewan Aceh Tamiang Dipugar Jadi Lebih Nyaman |
![]() |
---|
MIRIS, 900 Hektare Hutan Mangrove Aceh Tamiang Dirambah |
![]() |
---|
KPH III Sempat Hentikan Perambahan Hutan Mangrove di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Miris! Hutan Mangrove di Alur Cina Atam Hancur, ‘Disulap’ Jadi Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.