Kasus Imam Masykur

VIDEO - Haji Uma Minta Peradilan Koneksitas Kasus Imam Masykur, KSAD Dudung Mendukung

Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.

|

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2023)

Pemeriksaan/ Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana dimana diantara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer. 

Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.

Baca juga: VIDEO KSAD Dudung Dukung Praka RM CS yang Tewaskan Imam Masykur Dihukum, Hukum Seberat-Beratnya

Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Haji Uma menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-Undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.

Pasalnya kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023.

Baca juga: Haji Uma dan Dek Fad Bertemu Praka RM Cs di Pomdam Jaya, Pelaku Hanya Menjawab: Saya Menyesal

Termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Haji Uma juga meminta kepada Panglima TNI jika ada indikasi menyalahi prosedur untuk diambil tindakan yang tegas.

Karena dirinya akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atas dukungannya dalam menegakkan keadilan bagi korban

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga mendukung tiga oknum TNI AD yang diduga aniaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas dibawa ke pengadilan koneksitas.

Ia pun mendorong proses hukum terhadap tiga oknum prajurit tersebut dilakukan secara transparan.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved