Berita Banda Aceh

MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan semestinya penyidik tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dipe

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

 "Mereka sendiri diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut selama 60 hari terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023,” kata Fadillah kepada wartawan.

Ia mengatakan, mereka yang terlibat juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan/Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi Inspektorat Aceh yang diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Dilakukan penyelesaian dengan restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah. Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari ketua KKR, PPTK, komisioner, anggota Pokja dan Staf KKR Aceh.

Lanjut Fadillah, pengembalian ini salah satu prosedur untuk dilakukan pengembalian. Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan. Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.

"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.

“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved