Awal Mula Terungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Simak Juga Sepenggal Kisah Freddy Budiman

Fredy Pratama kini jadi buronan polisi setelah dikabarkan jadi gembong narkoba kelas kakap.

Editor: Amirullah
(Dokumentasi Polri)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Fredy Pratama kini jadi buronan polisi setelah dikabarkan jadi gembong narkoba kelas kakap.

Tak hanya di Indonesia, Fredy Pratama pula 'bermain' bisnis narkoba hingga luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar terungkapnya sosok Fredy Pratama bermula ketika pihak aparat keamanan menerima 408 laporan kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023.

Dari ratusan laporan itu, seluruhnya berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

Dalam praktiknya, jaringan Fredy Pratama ternyata tidak hanya beroperasi di Tanah Air, tetapi juga melebarkan pangsanya hingga ke Malaysia bagian timur.

Tak ayal, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan pria dengan nama samaran The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit ini sebagai pengungkapan terbesar Polri.

Kendati telah menyita aset senilai Rp 10,5 triliun, Polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.

Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.

FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash.

Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.

Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.

Beroperasi di Indonesia hingga Malaysia

Sindikat peredaran gelap narkoba ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Eks Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).

Dia juga mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu.

Terstruktur dan rapi

Menurut Wahyu, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur.

Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya, salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat Fredy tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, bermuara pada Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui, mereka juga menggunakan berbagai rekening bank.

Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Dimiskinkan lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Fredy buron sejak 2014

Meski Fredy masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, Polri memastikan akan terus mengejarnya.

“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunyalah. Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebutkan, ada kemungkinan Fredy telah mengubah wajah serta identitasnya.

Terkait keberadaan Fredy, sempat ada informasi bahwa bandar kelas kakap ini berada di negara Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui, tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart.

Di sisi lain, pengungkapan jaringan Fredy Pratama mengingatkan publik mengenai sosok gembong narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai sosok Freddy Budiman:

Awal karier di bisnis narkoba

Freddy Budiman pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba terjadi pada Maret 2009.

Ketika itu, polisi menemukan sabu seberat 500 gram ketika menggeledah kediamannya di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta.

Kepemilikan dan tindakan Freddy Budiman saat itu pun berbuah vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan pada Maret 2009.

Kembali ditangkap

Setelah bebas, Freddy Budiman kembali berhadapan dengan aparat pada tahun 2011.

Kali ini, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa heroin 300 gram, sabu 27 gram, dan bahan pembuat ekstasi 450 gram.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu turut melibatkan anggota Polri berinisial Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Atas perbuatannya, Freddy Budiman divonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Vonis mati

Lagi-lagi, Freddy Budiman tak juga jera meski sudah dijebloskan ke LP Cipinang.

Di sini, Freddy Budiman semakin terjerembab dalam bisnis dunia gelap.

Dari balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy Budiman justru malah semakin melebarkan jaringannya.

Tak tanggung-tanggung, Freddy Budiman terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Perbuatan ini lah yang mengantarkan Freddy Budiman mendapat vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta pada 15 Juli 2013.

Keterlibatan BNN hingga Polri

Sebelum dieksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkap keterlibatan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dikendalikannya.

Hal itu disampaikan Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras saat itu, Haris Azhar.

Haris mengatakan, dirinya mendapat pengakuan Freddy Budiman ketika memenuhi undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di LP Nusakambangan.

Kepada Haris, Freddy Budiman mengaku hanyalah operator penyelundupan narkoba dengan skala besar.

Saat akan dibawa, Freddy Budiman menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai dan orang yang saya hubungin itu semuanya titip harga," ujar Haris mengulang cerita Freddy, di Kontras, Jakarta, Jumat (29/7/ 2016).

Freddy Budiman bercerita, harga narkoba yang dibeli dari China sebesar Rp 5.000.

Oleh karena itu, dirinya tak menolak jika ada titipan harga atau pihak yang memperoleh keuntungan penjualan.

Adapun oknum, disebut meminta keuntungan dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

"Karena saya bisa dapat 200.000 per butir. Jadi kalau hanya bagi rezeki Rp 10.000-Rp 30.000 ke masing-masing pihak dalam institusi tertentu, itu tidak masalah. Saya hanya butuh Rp 10 miliar barang saya datang," ucap Haris, menirukan Freddy Budiman.

"Dari keuntungan penjualan saya bisa bagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu," tambahnya.

Freddy Budiman juga mengaku kecewa terhadap penegak hukum yang tidak tersentuh.

Pasalnya, dia telah memberikan puluhan miliar kepada oknum selama menyelundupkan narkoba.

"Kemana orang-orang itu? Saya sudah serahkan uang ke BNN Rp 40 miliar, Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," aku Freddy Budiman.

Apalagi, lanjutnya, dia sempat menggunakan mobil jenderal TNI bintang dua saat membawa narkoba.

"Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun," pungkas Freddy Budiman.

Freddy pun dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia kemudian dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Awal Mula Terbongkarnya Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama dan Sepenggal Kisah Freddy Budiman

Baca juga: Fakta dan Sosok Fredy Pratama: Bos Narkoba Asal Kalsel, Diburu 4 Negara, Punya Banyak Aset

Baca juga: Fredy Pratama Kendalikan Narkoba dari Thailand, Terungkap Nama Samarannya hingga Peran Ratu Narkoba

Baca juga: Polisi Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun, Ratusan Orang Sudah Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved