Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar

Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya. 

TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.

Korban kemudian melaporkan Thaher Hanubun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023.

Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Kasus dugaan rudapaksa kemudian menyita perhatian publik termasuk Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif

Lotharia dalam pernyataannya pada Selasa (5/9/2023), memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan.

Bahkan, dirinya mengingatkan kepada pihak manapun agar tidak melakukan intervensi dalam kasus yang menyeret Bupati Malra.

"Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Lotharia

Polda Maluku selanjutnya mulai bergerak dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Sebanyak 3 orang dipanggil pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

Pada hari itu, TA rencananya juga akan dimintai keterangan, namun karena sakit, pemeriksaan ditunda.

Baca juga: Lecehkan Wanita yang Kedapatan Bermesraan dengan Pacar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Aceh Besar

Laporan dicabut

Pengusutan kasus dugaan rudapaksa yang menyeret Thaher Hanubun menemui jalan buntut setelah laporan dicabut oleh pihak TA sendiri.

Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya menerima surat pencabutan laporan pada Rabu (5/9/2023).

"Isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ucapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Roem melanjutkan, dalam perjalanan kasus, pihaknya menemui kendala saat hendak meminta keterangan korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved