Berita Pidie
Polres Pidie Berhasil Ungkap 6 Perkara Pidana, dari Pelecehan hingga Pencurian
Juga ditempat tersebut dihadirkan tujuh tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Kasus lainnya, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tangse. Ada dua kasus di Tangse, pertama dengan korban Bunga (6), sedangkan pelaku MYM (41) status sudah beristri warga Gampong Keude Tangse.
MYM melakukan pelecehan ini terhadap keponakannya sendiri.
Kejadian pada 18 Juli 2023 di kediaman pelaku, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada 12 September 2023 di Muara Dua, Lhokseumawe. Alat bukti berupa Visum dokter.
Juga kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Tangse yang menimpa Melati (13) sejak awal Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023.
Kasus pelecehan kedua adalah tersangka MY (31) status lajang warga Blang Teungoh, Tangse, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie, pada 4 September 2024 di Simpang Blang Pandak, Gampong Dhot Tangse, setelah mendapat laporan orang tua korban. Alat bukti berupa Visum dokter.
Semua perkara sudah melalui penyelidikan dan penyidikan, untuk seterusnya disampaikan ke Kejaksaan, sesuai KUHP.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau serta mengajak warga untuk sama-sama menangkal dan memberantas kejahatan, dengan berbagai upaya, termasuk melapor langsung ke pihak kepolisian terdekat, ataupun memberikan informasi lewat media informasi Polres.
Namun juga Kapolres berharap kita semua untuk berperilaku positif, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, guna mencegah TP.
Ia pun tidak bosannya di setiap kesempatan, mendengarkan keluhan dengan bersama-sama mencari solusi guna mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti halnya disetiap kegiatan Jum’at Curhat.
Kasus penganiayaan di Kecamatan Mila yang pelaku tertangkap di Bireuen inisial R (40) petani. Tersangka mengaku dendam kepada saudara Z. Namun kayaknya keliru orang yang jadi korban malah M.
Sehingga ada pertenggaraan antara R dan Z hingga terjadi penganiayaan terhadap M yang ada di lokasi saat itu. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo 351 ancaman selama lamanya 7 tahun.
Sedangkan dua kasus pencurian 3 orang lagi masih DPO yakni I, SP dan S.
"Pelaku masih usia produktif. BB ternak kita kembalikan ke pemiliknya karena butuh perawatan. Mobil digunakan bisa muat satu lembu dan 6 kambing. Sudah sering dilakukan.
Untuk pencurian ternak ancaman pasal 363 ancaman 7 tahun," katanya.
Sedangkan untuk Pelecehan seksual ada dua tersangka terjadi bulan Juli 2023 di Tangse. Proses penangkapan yang bersangkutan berusaha bisa kabur sampai ke Luar Negeri.
"Yang bersangkutan urus paspor melalui Imigrasi di Lhoksemawe. Segera personel kita bisa mengamankan yang bersangkuatan.
Atas perbuatannya dijelar Pasal yang di 46 jo 47 qanun Aceh cambuk 90 kali atau tahanan 90 bulan atau 7,5 tahun," demikian Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK.(*)
Kompi Pertanian Yonif TP-857/GG Bantu Petani Mane Pidie Tanam Kacang |
![]() |
---|
Camat Padang Tiji Bantah Selingkuhi Istri Orang: Ini Upaya Menghancurkan Saya |
![]() |
---|
Turnamen Voli Piala Wakil Bupati Pidie Berhadiah Rp 100 Juta Akan Digelar Agustus 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya, Gaji 920 PPPK Kankemenag Pidie Dibayar Secara Rapel |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Pidie Curhat soal Kelangkaan Air Irigasi ke Kapolres, Ini Responsnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.