Kasus Imam Masykur
Ibunda Imam Masykur Harap Penetapan Pasal 340 tidak Berubah terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya
Dalam konferensi pers itu, Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharni
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dalam konferensi pers itu, Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharnina, dan Teguh Pribadi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ibunda Imam Masykur, Fauziah berharap tiga oknum TNI yang menjadi pelaku penculikan hingga pembunuhan anaknya tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana sampai ke persidangan.
"Harapan loen selaku ibu dari almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungken, seperti yang ditetapkan oleh bapak Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harpaan loen, bek berubah-ubah. (Harapan saya selaku ibu almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungkin, seperti yang ditetapkan oleh Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harapan saya, jangan berubah-ubah)," pinta Fauziah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (16/9/2023).
Dalam konferensi pers itu, Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharnina, dan Teguh Pribadi.
Hadir juga Muhammad Daud, Staf Ahli Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.
Adapun bunyi Pasal 340 yaitu, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Penetapan pasal ini perlu dikawal seracara seksama mengingat sebelumnya saat kasus ini pertama kali mencuat, para tersangka dari oknum TNI dikenakan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yuni Tunangan Almarhum Imam Masykur Laporkan TikToker Aceh ke Polda
Sebelumnya Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.
Imam Masykur diketahui diculik oleh para tersangka oknum TNI di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Korban dibawa dengan mobil dan sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan.
Bahkan tersangka memfoto dan memvediokan penyiksaan dan dikirim ke orang tua korban.
Kemudian korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan Rp 50 juta.
Baca juga: VIDEO Pemuda di Bengkalis Tega Habisi Nyawa ART di Rumah Mewah Demi Bayar Utang Pinjol
Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Jenazah korban ditemukan di Sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023.
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.