Kasus Imam Masykur
Ibunda Imam Masykur Harap Penetapan Pasal 340 tidak Berubah terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya
Dalam konferensi pers itu, Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharni
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Selama proses penegakkan hukum, Fauziah dalam konferensi pers kemarin mengaku pihak keluarga selama ini mendapat pelayanan yang baik dari Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Bahkan Fauziah dipertemukan dengan para tersangka yang dengan kejam membunuh anaknya.
“Pokok jih senanglah hate kamoe keluarga. Semoga ta meulake bak Allah bek geubalek-balek. Njan mantong harapan kamoe bandum. Lage geupegah (pasal) 340, beulage njan.
(Pokoknya senanglah hati kami keluarga. Smeoga kita minta kepada Allah, jangan dibalik-balik lagi, harapan kami semua. Seperti yang sudah disampaikan (pasal) 340, seperti itu terus),” ujarnya.
Setelah bertemu dan berkomunikasi dengan para pembunuh, Fauziah mengungkapkan kondisinya sudah merasa sedikit lega.
Baca juga: Korban Praka RM Diyakini Bukan Hanya Imam Masykur, Korban Lainnya Diminta Melapor
“Kaleh ta merumpok, kaleh taken barang gapu, ka lega bacut (sudah berjumpa, sudah ungkapkan semua hal, sudah lega sedikit),” imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, ibunda almarhum Imam Masykur berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan kasus kematian anaknya dengan kasus tramadol yang saat ini juga sedang menyita perhatian publik.
Ia menyatakan, saat ini pihak keluarga bersama pengacara sedang fokus terhadap pengawalan kasus pembunuhan Imam Masykur hingga sampai adanya putusan pengadilan.
“Kamoe pih keluarga meudengoe yang kon-kon ke almarhum, weh hate. Sebab gobnyan hana lee, ka jroh. Bek geujak sangkotkan dengan ramadon dan mafia, hana njan. (Kami dari keluarga mendengar informasi yang tidak benar terkait almarhum, sedih kami. Sebab beliau sudah tiada, sudah tenang. Jangan mengaitkan dengan tramadol dan mafia, tidak benar itu).”
Sementara kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi menyampaikan pihaknya terus mengadvokasi kasus pembunuhan Imam Masykur sampai tuntas.
“Kita memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan Pomdam Jaya dan kemudian komitmen dari Panglima TNI agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Ridwan.
Menurutnya, Danpomdam Jaya memiliki semangat yang luar biasa dalam mengusut kasus ini. Bahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menyampaikan agar para tersangka dihukum mati.
“Danpuspom punya semangat yang luar biasa. Yaitu menetapkan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 tentang pembunuhan berencana,” ucap mantan ketua KIP Aceh ini.
Selain itu, ia juga memuji Pomdam Jaya yang transparan dalam penanganan kasus. Ridwan mengatakan sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan sangat baik.
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.