Berita Kutaraja

Janjian via MiChat, Pasangan Ini Ketiban Apes, Kepergok Saat Sedang ‘Naik ke Bulan’ di Gedung Kosong

Keduanya digerebek dalam keadaan setengah tanpa busana dan tidak memiliki ikatan pernikahan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan mesum 

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan bukan kekasih digerebek oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Banda Aceh.

Keduanya digerebek dalam keadaan setengah tanpa busana dan tidak memiliki ikatan pernikahan.

Adapun kedua pasangan bukan kekasih ini adalah, Tajul (21), dan Cut Citra (29), berdomisli di Banda Aceh.

Keduanya sengaja bertemu pada tengah malam sekira pukul 02.00 WIB, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tajul pun bersedia membayar sebesar Rp 150.000, kepada Cut Citra.

Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.

Kejadian ini terjadi Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu Tajul Zikri mengirim pesan kepada terdakwa Cut Citra Pebrasari melalui Aplikasi MiChat.

Lalu Tajul mengajak Cut Citra untuk kencan bersama dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Cut Citra menyetujui ajakan pria yang ia kenal dari aplikasi MiChat tersebut asalkan Tajul bersedia membayar kepadanya sebesar Rp 150.000.

Setelah sepakat, sekira pukul 02.30 WIB, Tajul menjemput Cut Citra di dekat rumah kosnya di salah satu Gampong di Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, keduanya pergi menuju ke sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Setibanya mereka di lokasi, Tajul memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Taman Sari.

Setelah itu, Tajul bersama Cut Citra berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut dan masuk secara bersama-sama.

Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.

Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul, sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved