Korupsi Garuda Indonesia

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diduga Terima Rp 16 Miliar dari Korupsi Pengadaan Pesawat

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)....

Editor: Eddy Fitriadi
(KOMPAS/HARYO DAMARDONO)
Emirsyah Satar. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diduga Terima Rp 16 Miliar dari Korupsi Pengadaan Pesawat. 

SERAMBINEWS.COM - Eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diduga menerima Rp 16 miliar lebih dari korupsi pengadaan pesawat.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Emirsyah Satar sudah menjadi terdakwa setahun setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Uang korupsi Rp 16 miliar lebih itu merupakan total dari dua mata uang berbeda, yakni USD 200 ribu yang dikonversikan menjadi Rp 3,074 miliar dan SGD 1,18 juta atau Rp 13,3 miliar.

"Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Emirsyah Satar sebesar USD 200.000 dan sebesar SGD 1.181.763," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Selain itu, perbuatannya juga diduga menguntungkan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi:

-Agus Wahjudo sebesar USD 1.222.315

-Soetikno Soedarjo sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19

-Hadinoto Soedigno sebesar USD 2.302.974 dan EUR 477.560,00

-Menguntungkan Bombardier seluruhnya sebesar USD 33.916.003,80

-Menguntungkan ATR seluruhnya sebesar USD 6.214.300 (terdiri atas USD 3.089.300 dari Garuda dan USD 3.125.000 dari Citilink)

-Menguntungkan EDC/ Aiberta SAS seluruhnya sebesar USD 105.175.161.

Sementara pihak-pihak tersebut meraup untung, negara justru merugi secara perekonomian hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum.

Di antaranya, kerugian itu terdiri dari USD 370 juta lebih akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan USD 210 juta lebih pengoperasian pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved