Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Menginisiasi Program Layanan Publik Terkait Kunjungan dan Izin ke Luar

"Kejati Aceh Bidang Pidsus ada program layanan kepada publik, yaitu izin kunjungan dan ke luar tahanan online kredibel," kata Ibnu Firman...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menginisiasi program layanan publik terkait kunjungan dan izin keluar tahanan penyidikan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

Menurutnya, program itu juga dapat meminimalisir terjadinya pidana korupsi pada pelayanan kunjungan, karena proses perizinan masyarakat sudah bisa langsung terpantau via aplikasi.

"Program ini cukup baik, dan bisa memudahkan masyarakat. Semoga pelayanan ini dapat terus ditingkatkan oleh Kejati Aceh, dan dapat diikuti oleh lembaga lain, khususnya di Aceh," pungkas Mahmuddin.(*)
 

Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dugaan Korupsi di Monumen Islam Samudera Pasai 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved