Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Menginisiasi Program Layanan Publik Terkait Kunjungan dan Izin ke Luar

"Kejati Aceh Bidang Pidsus ada program layanan kepada publik, yaitu izin kunjungan dan ke luar tahanan online kredibel," kata Ibnu Firman...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menginisiasi program layanan publik terkait kunjungan dan izin keluar tahanan penyidikan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

"Kejati Aceh Bidang Pidsus ada program layanan kepada publik, yaitu izin kunjungan dan ke luar tahanan online kredibel," kata Ibnu Firman, di Aceh Besar, Senin (18/9/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menginisiasi program layanan publik terkait kunjungan dan izin keluar tahanan penyidikan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Koordinator Pidsus Kejati Aceh Ibnu Firman menyampaikan, program layanan izin kunjungan dan keluar tahanan penyidikan pada asisten bidang tindak pidana khusus secara online Kejati Aceh itu diterapkan dalam rangka pelaksanaan aksi perubahan 
kinerja organisasi (AKPO).

"Kejati Aceh Bidang Pidsus ada program layanan kepada publik, yaitu izin kunjungan dan ke luar tahanan online kredibel," kata Ibnu Firman, di Aceh Besar, Senin (18/9/2023).

Hal itu disampaikan Ibnu Firman saat memberikan sosialisasi program terbaru Kejati Aceh tersebut kepada aktivitas anti korupsi GeRAK Aceh dan siswa sekolah anti korupsi Aceh (SAKA), di Aceh Besar.

Program ini, kata dia, di-launching secara resmi pada 9 Oktober 2023 nanti.

Setelah diluncurkan, maka masyarakat bisa lebih mudah melakukan kunjungan tahanan yang masih dalam penyidikan.

Di mana, nantinya masyarakat yang ingin berkunjung bisa langsung mendaftar via aplikasi yang disediakan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum kunjungan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Apresiasi Inisiasi Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Santri

Tak hanya kunjungan, lanjut Ibnu, layanan online tersebut juga berlaku bagi tahanan dalam penyidikan atau tersangka perkara Tipikor yang ingin izin keluar jika terdapat kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan dan UU berlaku.

"Kalau biasanya itu dilakukan manual secara tatap muka ke kantor Kejati Aceh, sekarang sudah bisa melalui online. Dimudahkan layanannya sehingga menjadi efisien, ringan dan tanpa biaya," ujarnya.

Ia berharap, program baru Kejati Aceh ini banyak mendapatkan masukan/saran dari masyarakat. 

Karena itu saat ini menyambangi sekolah anti korupsi Aceh sebagai tempat pendidikan kader muda antikorupsi, ke lapas hingga perguruan tinggi.

"Tujuan kita untuk mencegah korupsi dalam memberikan layanan. Sosialisasi ini juga sudah kita lakukan ke Rutan Kajhu, Lapas Lhoknga, dan ke Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Nantinya kita juga masuk ke desa-desa," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) Mahmuddin menilai inisiatif Kejati Aceh itu sangat baik, dengan hadirnya program tersebut maka masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved