Berita Pidie

MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau Sang Pemerkosa Dengan Modus Pengobatan, Ini Alasannya

Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Pidie

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh
BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. 

Laporan  Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Petikan surat Mahkamah Agung itu dengan Nomor 25/K/Ag/JN/2023. 

"Dengan MA menolak kasasi Bakhtiar Yusuf, maka MA telah memperkuatkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Bakhtiar 150 bulan atau 12,5 tahun penjara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2023).

Ia menyebutkan, dalam petikan kasasi yang diterbitkan MA antara lain, bahwa MA telah memeriksa perkara jinayat tingkat kasasi yang dimohonkan terdakwa.

Sekaligus telah memutuskannya terhadap terdakwa bernama Bakhtiar bin M Yusuf.

Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang. 

Baca juga: Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding

MA telah membaca tuntutan pidana atau 'uqubat, pentuntut umum Kejari Pidie tanggal 14 Maret 2023. 

Isi tuntutan JPU antara lain, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan .

Lalu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bakhtiar M Yusuf dengan pidana penjara selama 150 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sekaligus dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BB milik terdakwa meliputi satu helai celana jeans panjang warna biru. Sehelai baju kemeja lengan panjang warna merah tua motif garis-garis dan satu baju tunik lengan panjang warna coklat.

Kemuadian, satu baju kaos lengan pendek warna coklat, sehelai kerudung warna coklat, sehelai baju gamis atau jubah warna hijau tua, sehelai kain selendang warna hijau tua dan dua helai kain serban warna hijau tua.

Baca juga: Eko Nyalakan Musik Kencang Hingga Ganggu Warga dan Sekolah, Setelah Diperiksa Ternyata

Selain itu, kata Sukriadi, MA menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 1/JN/2023/MS .Sgi. tanggal 11 April 2023. 

Putusan Majelis Hakim MS Sigli menghukum terdakwa yang sama dengan tuntutan JPU. 

Dengan demikian, MA menolak kasasi dari pemohon kasasi Bakhtiar M Yusuf. Kecuali itu, MA membebankan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved