Berita Pidie

MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau Sang Pemerkosa Dengan Modus Pengobatan, Ini Alasannya

Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Pidie

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh
BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. 

Putusan Majelis Hakim MA yang diputuskan tanggal 23 Agustus 2023, oleh Prof Dr H Amran Saidi SH MH MM.

Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr H Purwosusilo SH MH dan Dr H Imron Rosyadi SH MH.

Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu

Sementara Hakim Agung sebagai anggota diucapkan dalam sidang terbuka oleh Dr M Nur Syafiuddin SAg MH. 

Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di medsos TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detk itu menyebutkan, dukun berjulukan pesulap hijau itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan gratis.

Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos mengatakan, dari pukuhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pesulap hijau, saat ini lima korban melaporkab padanya. (*)

Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved