Berita Pidie
MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau Sang Pemerkosa Dengan Modus Pengobatan, Ini Alasannya
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Putusan Majelis Hakim MA yang diputuskan tanggal 23 Agustus 2023, oleh Prof Dr H Amran Saidi SH MH MM.
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr H Purwosusilo SH MH dan Dr H Imron Rosyadi SH MH.
Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu
Sementara Hakim Agung sebagai anggota diucapkan dalam sidang terbuka oleh Dr M Nur Syafiuddin SAg MH.
Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di medsos TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detk itu menyebutkan, dukun berjulukan pesulap hijau itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan gratis.
Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos mengatakan, dari pukuhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pesulap hijau, saat ini lima korban melaporkab padanya. (*)
Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.