Berita Kutaraja
Polisi Ringkus Ketua Gangster IKAO, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Korban Dipukuli Beramai-ramai
Kejadian penganiayaan secara bersama–sama itu dilakukan dengan 8 pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku, dan sakit kepala
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.
Selanjutnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya.
Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku.
Yakni, berupa lima unit handphone HP0 sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti sergaji, celurit, parang, serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Mereka dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).
Di mana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Ada pun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama–sama di antaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16), dan MRA (17)," sebut Fadillah lagi.
Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas," tutur Kasatreskrim.
Bagi pelaku yang sudah dewasa, pihaknya melakukan penahanan dan dijerat dengan Undang–undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
“Sementara untuk pelaku yang di bawah umur, kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” terang dia.
"Kita berharap peran seluruh orang tua dan dewan guru yang mana anak merupakan generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja," pungkasnya.(*)
Gangster IKAO
geng motor
ketua Gangster IKAO ditangkap
penganiayaan anak
Tim Rimueng
Satreskrim Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.