Berita Kutaraja
Polisi Ringkus Ketua Gangster IKAO, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Korban Dipukuli Beramai-ramai
Kejadian penganiayaan secara bersama–sama itu dilakukan dengan 8 pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku, dan sakit kepala
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (17/9/2023) malam, berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR (20), warga Deah Raya, Banda Aceh yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini menjadi resah dengan sepak terjang gangster tersebut di wilayah Kota Banda Aceh.
Kejadian yang menimpa korban, IS (16), warga Darussalam, Aceh Besar terjadi pada Kamis (17/8/2023), di underpass Jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orangtua korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.
“Kejadian penganiayaan secara bersama–sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku, dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah, Senin (18/9/2023)
Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (15/9/2023), korban diberitahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR cs.
Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.
Lalu korban menjelaskan kepada orangtuanya bahwa ianya menerima WhatsApp (WA) dari pelaku RR.
Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan ke Lapangan Tugu Darussalam.
Sesampai di Lapangan Tugu, korban pun dibawa lagi ke arah underpass Jembatan Lamnyong.
Di tempat itulah, korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama–sama oleh para pelaku.
Lalu orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.
Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah–langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu.
“Hasil penyelidikan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku yang diketahui sebagai Ketua Gangster IKAO bernisial RR. Saat itu, ia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.
Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.
Selanjutnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya.
Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku.
Yakni, berupa lima unit handphone HP0 sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti sergaji, celurit, parang, serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Mereka dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).
Di mana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Ada pun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama–sama di antaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16), dan MRA (17)," sebut Fadillah lagi.
Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas," tutur Kasatreskrim.
Bagi pelaku yang sudah dewasa, pihaknya melakukan penahanan dan dijerat dengan Undang–undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
“Sementara untuk pelaku yang di bawah umur, kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” terang dia.
"Kita berharap peran seluruh orang tua dan dewan guru yang mana anak merupakan generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja," pungkasnya.(*)
Gangster IKAO
geng motor
ketua Gangster IKAO ditangkap
penganiayaan anak
Tim Rimueng
Satreskrim Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.