Berita Lhokseumawe

Dua Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 

Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka
dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kedua tersangka tersebut adalah H selaku mantan direktur PT RS Arun dan SY yang merupakan mantan Wali Kota Lhokseunawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan,  pelimpahan berkas kedua tersangka dilakukan secara elektronik pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe. (*)

Baca juga: Mantan Direktur RS Arun dan Suaidi Yahya ke JPU, Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved