Berita Lhokseumawe
Dua Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kedua tersangka tersebut adalah H selaku mantan direktur PT RS Arun dan SY yang merupakan mantan Wali Kota Lhokseunawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyatakan, pelimpahan berkas kedua tersangka dilakukan secara elektronik pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Dimana pelimpahan berkas dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB dan sekitar empat jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe. (*)
Baca juga: Mantan Direktur RS Arun dan Suaidi Yahya ke JPU, Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Lelang Jabatan di Lhokseumawe, Kadisdikbud Terbanyak Peminat, 2 Jabatan Masih Kosong |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Bantu Korban Kebakaran di Cut Mamplam |
![]() |
---|
Terharu, Nurmala Warga Miskin di Lhokseumawe Kini Miliki Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Dua Posisi Belum Ada Pendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.