Breaking News

Berita Aceh Timur

Tenaga Honor RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Kini Terdaftar Jamsostek, Dapat JKK & Jaminan Kematian

Perlindungan Jamsostek ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagke

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com        
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan dan Dirut RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur, dr Edy Gunawan, MARS, usai menandatangani kerja sama perlindungan BPJamsostek 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Langsa, Kurniadi, didampingin Martunis selaku Account Represnetative (AR), menyampaikan bahwa dengan iuran Rp 10.800 per orang setiap bulan para tenaga bakti/honorer, mereka sudah bisa terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Jadi pihak OPD secara mudah dapat mengalihkan risiko yang ada pada tenaga bakti/honorer ke program BPJamsostek.

Pasalnya, dengan iuran Rp 10.800 segala resiko biaya perobatan dan perawat ditanggung tanpa ada batasan biaya selama dalam ruang lingkup kecelakaan kerja.

Dan ruang lingkup kecelakaan kerja bukan pada saat di lokasi kerja saja, tetapi perlindungannya diberikan pada saat pergi dan pulang kerja.

Manfaat lainnya yaitu gaji dibayarkan disaat istirahat karena kecelakaan kerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yaitu sebesar 48 kali upah.

Baca juga: CPO Kembali Tumpah di Jalan Nasional Kawasan Gunung Paro Aceh Besar, Capai 300 Meter, Sempat Licin

Kemudian beasiswa buat 2 orang yang bersekolah di berikan sampai dengan perkuliahan serta Rp 42 juta apabila mengalami meninggal dunia diluar dari kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit. 

Harapan BPJamsostek, mari menyukseskan implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2022 agar resiko yang terjadi pada pekerja bisa dialihkan kepada pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dengan terlindunginya pekerja, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah sukseskan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. (*)

 

 

 
 
 
 
 
 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved