Berita Aceh Timur
Tenaga Honor RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Kini Terdaftar Jamsostek, Dapat JKK & Jaminan Kematian
Perlindungan Jamsostek ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagke
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Perlindungan Jamsostek ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan di seluruh Indonesia.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan dan Dirut RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur, dr Edy Gunawan, MARS, Selasa (19/9/2023) menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan Jamsostek bagi tenaga honor/bakti RSUD dr Zubir Mahmud.
Dengan demikian sebanyak 678 tenaga honorer/bakti di ruang lingkup RSUS dr Zubir Mahmud, Aceh Timur akan terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian yang merupakan Jaminan Dasar dalam perlindungan Jamsostek.
Perlindungan Jamsostek ini merupakan implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan di seluruh Indonesia.
Hal ini juga merupakan komitmen Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dalam memberikan jaminan dalam beraktifitas bekerja dan memastikan ahli waris mendapatkan kepastian hidup saat para pekerja/pencari nafkah mengalami kasus meninggal dunia.
Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr Edy Gunawan, MARS, menyampaikan, dengan memberikan perlindungan Jamsostek, maka sudah lengkaplah perlindungan dasar untuk jaminan sosial di Indonesia.
Di mana tenaga honorer/bakti jika mereka sakit di luar dari aktivitas sebagai pekerja, ada progran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dihempas Puting Beliung Saat Magrib, Atap Rumah dan Kios Warga Bireuen Copot Diterbangkan Angin
Sedangkan jika mereka mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ada BPJamsostek yang memberikan manfaat dan santunan.
Kemudian ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, bisa langsung diberikan pelayanan secara gratis di RSUD Zubir Mahmud.
"Karena saat ini pihak RSUD Zubir Mahmud sudah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek," ujar dr. Edy.
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, mengucapkan terima kasih kepada Dirut dan manajemen RSUD, dr Zubir Mahmud atas kepeduliannya memberikan perlindungan kepada tenaga honorer/bakti.
Pasalnya, saat ini Kabupaten Aceh Timur belum mendaftarkan keseluruhan Tenaga Honorer/Bhakti (Non Asn) sesuai dengan Inpres 02 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini di wilayah Aceh Timur yang sudah menjalankan Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta RSUD dr Zubir Mahmud.
Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tertibkan Ratusan PKL, Benahi Kota Jelang Penilaian Adipura
Besar harapan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan terlindunginya tenaga bakti/honorer di bawah naungan dinas kesehatan dan UPTD, dapat menjadi motivasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Aceh Timur untuk melindungi tenaga bakti/honorer ke BPJamsostek.
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka, Bupati Turut Ikut |
![]() |
---|
Kronologis Pelajar Pante Bidari Aceh Timur Tersengat Listrik Usai Upacara Kemerdekaan |
![]() |
---|
319 Napi Lapas Idi Aceh Timur Terima Remisi HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Aceh Timur, Beri Penghargaan untuk Veteran |
![]() |
---|
KPA Aceh Timur Meriahkan HUT Ke-80 RI dengan Santuni 80 Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.