CPNS 2023

Ukuran dan Format File Dokumen yang Diunggah di SSCASN Untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://sscasn.bkn.go.id/
Tampilan baru portal SSCASN 2023 - Ukuran dan Format File Dokumen yang Diunggah di SSCASN Untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Salah! 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023).

Semula, pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan buka pada 17 September 2023.

Namun Badan Kepegawaian Negara mengundur jadwal seleksi yang semula dimulai pada 17 September menjadi 20 September 2023.

Perubahan jadwal pendaftaran seleksi CPNS ini juga sudah disampaikan BKN melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat edaran tersebut, BKN tak hanya mengundur jadwal seleksi CPNS 2023, tetapi juga jadwal seleksi PPPK 2023.

Sebagaimana diumumkan dalam surat itu, pendaftaran PPPK 2023 juga dimulai pada Rabu (20/9/2023) hari ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 juga dilakukan secara serentak dan online melalui satu pintu, yaitu lewat portal sistem seleksi CASN, SSCASN BKN.

Sebelum mendaftar di portal tersebut, pelamar diharuskan untuk memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS

Untuk membuat akun SSCASN, ada beberapa data dan dokumen yang harus diunggah.

Begitupun untuk melengkapi data diri ketika mengajukan lamaran di masing-masing instansi yang dituju, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang diunggah saat pendaftaran CPNS atau PPPK di laman SSCASN juga memiliki ketentuan, seperti jenis dan ukuran file dokumennya.

Hal ini sangat penting diperhatiakn oleh masing-masing pelamar saat menyiapkan berkas-berkas tersebut.

Pasalnya, jika format dan ukurannya tidak sesuai, maka dokumen itu tidak terunggah di portal SSCAN.

Lalu apa saja ketentuan dokumen-dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 di laman SSCASN tersebut?

Ketentuan dokumen yang diunggah di SSCASN 2023

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan saat proses membuat akun SSCASN maupun pendaftaran di masing-masing instansi yang akan dilamar.

Saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.

Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.

Baca juga: Ini Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Diunggah Untuk Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI

Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.

Dikutip dari laman FAQ SSCASN, berikut jenis dan ukuran file dokumen umum yang harus diunggah di laman SSCASN.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
  • Scan Swafoto, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
  • Scan KTP, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR, jenis file pdf ukuran maksimal 800 Kb.
  • Scan Transkrip Nilai, jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2), jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.

Pelamar harus memastikan ukuran dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Namun pelamar juga harus menghindari ukuran file yang terlalu kecil, karena akan membuat dokumen yang diunggah terlalu kabur sehingga akan sulit dibaca. 

Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.

Perlu diingat pula, syarat unggah dokumen bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.

Instansi tertentu juga mungkin  meminta pelamar mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, penting bagi setiap pelamar menyimak pengumuman dari masing-masing instansi.

Baca juga: Ini Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Diunggah Untuk Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI

Cara buat akun SSCASN 

Seluruh pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK 2023, diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru.

Termasuk bagi  pelamar yang pernah mengikuti seleksi CASN tahun lalu dan sudah memiliki akun SSCASN.

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, pelamar tetap wajib membuat akun baru.

Pembuatan akun SSCASN bagi pelamar dilakukan saat portal dibuka, tepatnya pada saat pendaftaran CPNS 2023 dibuka yaitu pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

laman pendaftaran akun SSCASN 2023
laman pendaftaran akun SSCASN 2023 (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)

Hal tersebut juga tdibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan juga membenarkan.

"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran. Betul (mulai 20 September)," ungkapnya pada Minggu (17/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum membuat akun SSCASN baru, ada beberapa dokumen dan data kependudukan yang harus disiapkan pelamar.

Data yang dimaksud yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.

Baca juga: Link Daftar CPNS 2023 dan Cara Buat Akun SSCASN, Ini Dokumen yang Diunggah,Siapkan Sebelum Mendaftar

Untuk cara membuat akun SSCASN bisa menyimak langkah berikut.

  • Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Buat Akun".
  • Pelamar juga bisa langsung mengakses link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk membuat akun SSCASN.
  • Lengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif.
  • Selanjutnya isi kode captcha.
  • Lalu, klik "Lanjutkan".
  • Selanjutnya, akan muncul formulir yang meminta data pribadi, seperti mengunggah foto KTP dan swafoto.
  • Buat password yang akan digunakan untuk login ke laman SSCASN.
  • Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan".
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data sebelum mengakhiri pendaftaran akun.
  • Pastikan data benar dan swafoto jelas.
  • Kemudian, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Masih dilansir dari laman SSCASN, berikut persyaratan umum pelamar CPNS 2023.

1. WNI.

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan tertentu.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur jadi 20 September, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal terbaru CPNS dan PPPK 2023

Mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, pembukaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dimulai bersamaan, yakni pada 20 September 2023.

Berikut jadwal terbaru penerimaan CASN 2023:

  • Jadwal seleksi CPNS 2023
  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Syarat dam Gaji yang Akan Diterima

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2023

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan yang juga dimulai pada 20 September 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

Berikut jadwal penerimaan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFORMASI CPNS 2023

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved