Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

ZZ diketahui kerap membuat video di TikTok dan memperlihatkan anak-anak di panti asuhannya untuk mendapat untung.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR
Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun 

SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menetapkan Zamanueli Zebua alias ZZ sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak.

ZZ merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray, yang berlokasi di  Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara

Ia diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena dianggap melakukan eksploitasi terhadap 26 anak di bawah umur.

ZZ diketahui kerap membuat video di TikTok dan memperlihatkan anak-anak di panti asuhannya untuk mendapat untung.

Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan ZZ bisa meraup untung mulai Rp 20 hingga 50 juta per pulan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut uang yang diraup melalui Tiktok digunakan untuk kebutuhan pribadi ZZ.

"Keuntungan yang kita duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan," ucap Valentino, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (20/9/2023).\

Baca juga: VIDEO Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan

Valentino memastikan, panti asuhan yang dikelola ZZ dan istrinya sudah dua tahun beroperasi tanpa izin.

Karena itu, ia menduga anak-anak di dalam panti asuhan dikumpulkan secara ilegal.

Aksi ngemis di TikTok dilakukan ZZ sejak awal 2023 lalu.

Namun, akun TikTok ZZ mulai menerima sumbangan dari netizen sejak empat bulan terakhir.

Dalam siaran live-nya, ZZ sengaja memperlihatkan bayi-bayi yang diasuhnya ketika menangis.

Hal itu dilakukan ZZ untuk mendapat simpati dan belas kasihan dari masyarakat.

Diduga, sumbangan tak hanya diperoleh ZZ dari warga Indonesia saja.

"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga," ucap Valentino.

Dari 26 anak yang diasuh ZZ, empat di antaranya masih bayi.

Setelah kasus ini terungkap, dua bayi tersebut telah diserahkan ke orangtuanya.

Sedangkan empat lainnya disedahkan ke Dinas Sosial Deliserdang, dan 20 anak diserahkan ke Sentra Bahagia.

Saat ini, ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Akibat perbuatannya, ZZ dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 88 juncto Pasal 76 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan istrinya, Meliana Waruwu, masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Apresiasi Polisi Ungkap Eksploitasi Anak, Anggota DPRK Banda Aceh: Masa Depan Anak Tugas Kita

Aset Diburu

Polrestabes Medan menyatakan sedang mendalami uang hasil ngemis online yang dilakukan Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dari pengakuan tersangka yang diterima polisi, dalam sebulan Zamanueli Zebua mendapat uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 juta modal live streaming eksploitasi bayi ke media sosial.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki aset-aset pengelola panti asuhan tersebut.

Jika ditemukan dan terbukti aset itu hasil ngemis online eksploitasi anak, Zamanueli akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, aset-aset itupun akan disita negara karena merupakan hasil kejahatan.

"Kita cek. Jika memang ada aset itu kita lagi cek juga benar enggak dia beli aset. Iya, kalau benar disita,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, (21/9/2023).

Istri Pelaku Terancam Jadi Tersangka

Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terancam jadi tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi. 

"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Kamis (21/9/2023).

Ia menyampaikan, bahwa panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut. 

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.

 

Bantahan Istri ZZ

Sementara itu, Meliana Waruwu membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada ZZ.

Meliana mengatakan, uang yang diraup ZZ dari konten TikTok sepenuhnya digunakan untuk kepentingan panti asuhan.

"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini," ucap Meliana, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

"Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi."

Meliana tak tahu pasti berapa jumlah uang yang dihasilkan dari konten TikTok.

Seluruh uang penghasilan dari TikTok selama ini dikelola oleh ZZ.

Selain itu, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat ada keluarga yang menitipkan anak di panti asuhan miliknya.

Menurut Meliana, sebagian besar anak di panti asuhan miliknya berasal dari luar Kota Medan.

"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," tandas Meliana.

 

Baca juga: Ribuan Pengurus Demokrat Kumpul di JCC, Jadi Saksi Deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres

Baca juga: Bocah 12 Tahun 10 Kali Dirudapaksa Penjaga Sekolah di Karawang, Korban Diancam Sebelum Disetubuhi

Baca juga: Uang di ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Sopir Pribadi, Pelaku Sisakan Rp 50 Juta: Untuk Modal Hidup

Sudah tayang di Tribunnews.com: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved