Opini
Polemik SK Anggota KIP 'Dijegal' KPU
Berbalik dengan perkara rekrutmen anggota KIP lima tahun berlalu. Bedanya, jika sekarang titik persoalan pada tahap penerbitan Surat Keputusan KPU, se
Zainal Abidin SH MSi MH, Dosen Hukum Tata Negara FH USK
KETUA Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh seperti dilansir situs Dialeksis menyatakan terdapat empat kabupaten/kota yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tamiang dan Kota Langsa dimana komisioner hasil rekrutmen Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di empat daerah tersebut belum diterbitkan surat keputusan pengangkatannya oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Berbalik dengan perkara rekrutmen anggota KIP lima tahun berlalu. Bedanya, jika sekarang titik persoalan pada tahap penerbitan Surat Keputusan KPU, sementara sebelumnya poin masalah tertuju pada soal pelantikan. KIP Aceh pada masa itu seharusnya dilantik oleh Gubernur, justru dilantik oleh Mendagri. KIP kabupaten/kota sejatinya bupati/wali kota yang lantik, malah Gubernur yang melantik dan ada pula kabupaten yang tidak dilantik-lantik.
Terdapat pula kasus kala itu. KPU menerbitkan Surat Keputusan untuk anggota KIP Kabupaten Aceh Timur bukan dari hasil fit and proper test Komisi I DPRK, tetapi KPU menerbitkan SK itu untuk anggota KIP hasil fit and proper test paripurna DPRK Aceh Timur. Seterus itu anggota KIP hasil fit and proper test Komisi I menggugat KPU ke PTUN Jakarta dan penulis diajukan sebagai ahli.
Putusan tingkat kasasi (MA) No.46 K/TUN/2015 dalam perkara anggota KIP Kabupaten Aceh Timur hasil fit and proper test Komisi I versus anggota KIP Kabupaten Aceh Timur versi fit and proper test Paripurna DPRK Aceh Timur, menyatakan keputusan Paripurna dengan membentuk Panja seleksi fit and proper test ulang calon anggota KIP Aceh Timur tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Qanun Aceh, karenanya Mahkamah memerintahkan untuk mengacu kembali kepada hasil fit and proper test Komisi I.
Dalam konteks ini terlihat problem pembentukan KIP seolah menjadi persoalan berulang dalam diskursus artikulasi kewenangan Aceh. Kisruh aktual tampak sekarang semakin tak berkesudahan tatkala KPU mulai merangsek masuk ke kamar lembaga legislatif di Aceh dengan mereview keputusan-keputusan dewan yang sebenarnya sudah melampaui kewenangannya.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terbentang benang merah yang jelas batas antara wewenang DPRK dan KPU dalam proses pembentukan KIP kabupaten/kota. Diperparah dengan analisis-analis pragmatis, semakin mengeruhkan keadaan, menyodorkan argumentum bertipe penalaran paralogis, sehingga kesahihan legal reasoning-nya menjauh dari kaidah logika hukum.
KPU tak berwenang
Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh expressive verbis (eksplisit) berlandaskan wewenang atributif anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK dan ditetapkan oleh KPU. Frasa ditetapkan oleh KPU, dalam kebiasaan administratif rezim UUPA diartikan KPU hanya menerbitkan Surat Keputusan penetapan anggota KIP yang diajukan oleh DPRK.
KPU tidak memiliki kewenangan hukum untuk turut campur dalam dinamika rekrutmen anggota KIP yang dilakukan oleh DPRK. Tidak ada dasar bagi KPU menolak mengeluarkan Surat Keputusan penetapan/pengangkatan KIP dengan alasan rapat paripurna DPRK hanya dipimpin dan ditandatangani oleh Wakil Ketua in casu KIP Aceh Besar.
Sementara sangat tegas Pasal 89 ayat (2) PP 12 Tahun 2018 bahwa rapat paripurna dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua, sehingga rapat dapat dipimpin oleh salah satunya bila satu lainnya berhalangan hadir. Konon tidak ada satu pun perkara keputusan DPRK tentang pengusulan calon anggota KIP untuk ditetapkan oleh KPU di empat kabupaten/kota tersebut yang diajukan ke PTUN untuk diminta pembatalan.
Sebenarnya hal ini bertaut juga dengan asas the principle of legal security suatu asas untuk menghormati hak-hak yang telah dimiliki seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi Negara.
Oleh karena itu, KPU dalam hal ini seharusnya menghormati hak mereka yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRK untuk memperoleh SK sebagai anggota KIP. Betapa pentingnya nilai suatu keputusan Badan atau pejabat administrasi untuk dihormati, sebagaimana terlihat dalam Pasal 67 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 tentang Peratun pada intinya mengingatkan bahwa keputusan badan atau pejabat administrasi negara bukan untuk ditunda tetapi untuk dilaksanakan meskipun ada gugatan.
Di sisi lain keputusan rapat paripurna DPRK tentang pengusulan anggota KIP terpilih dengan sendirinya mengandung asas praduga rechtmatigheid (vermoeden van rechmatigheid). Kecuali dibatalkan oleh pengadilan atau berdasarkan asas contrarius actus dibatalkan sendiri oleh si pembuat keputusan atau direview oleh lembaga atasan.
Sementara diketahui KPU-RI bukan atasan DPRK dan sebelum anggota KIP terpilih belum ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU, maka kedudukan anggota KIP terpilih di Aceh masih dalam rezim lembaga legislatif di Aceh. KPU tidak boleh masuk ke dalam kamar Dewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zainal-Abidin-Ketua-Pansel-Anggota-KIP-Aceh-OKE.jpg)