Opini
Polemik SK Anggota KIP 'Dijegal' KPU
Berbalik dengan perkara rekrutmen anggota KIP lima tahun berlalu. Bedanya, jika sekarang titik persoalan pada tahap penerbitan Surat Keputusan KPU, se
Pasal 17 ayat (2) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018, KPU diberikan waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan pengusulan DPRK diterima secara resmi, untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan penetapan/pengangkatan anggota KIP terpilih. Tidak ada hambatan hukum bagi KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan penetapan/pengangkatan anggota KIP yang diusulkan oleh DPRK (Restitio in integrum) demi kepastian hukum.
Pengabaian untuk menerbitkan Surat Keputusan, bisa saja KPU menuai soal hukum dipersalahkan tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta sekaligus melanggar janji/sumpah jabatan, sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat unsur detournement de puovoir atau unreasonableness dalam kategori by omission.
Untuk itu anggota KIP kabupaten/kota yang telah memperoleh hak menjadi komisioner dari keputusan badan administrasi negara dalam hal ini keputusan DPRK dapat menggugat KPU dengan Onrechtmatige Overheidsdaad, ethics boar (Dewan Etika Pemilu) dan mengombudsmankan KPU.
Penutup
Ketiadaan komisioner KIP di empat kabupaten/kota di Aceh, dengan gampang KPU menggunakan argumen bahwa tahapan Pemilu diambil alih oleh penyelenggara Pemilu satu tingkat di atasnya. Melihat filosofi pengambilalihan dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada pada dasarnya tidak semudah (tidak memerlukan argumen yang kuat) seperti yang dilakukan oleh KPU.
Padahal ide pengambilalihan tahapan dalam pemilihan pertama sekali lahir dan dilakukan oleh KIP Nanggroe Aceh Darussalam dalam perkara pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten secara terstruktur, masif dan sistematis. Tidak pada tempatnya dan sekaligus tidak berdasar mengosongkan komisioner KIP kabupaten/kota lalu pengambilalihan dilakukan hanya karena alasan mencari kesalahan badan tata usaha negara (DPRK) yang mengusulkan anggota KIP untuk diterbitkan surat keputusan KPU, sebenarnya jamak diketahui KPU tidak berwenang menilai keputusan DPRK.
Dalam tautan argumentasi KPU dalam perkara aquo, terlihat kebijakan mengosongkan KIP berlanjut pengambilalihan mengarah pada simplistik-subyektif-politik, non yuridik. Dalam perkara ini juga memperlihatkan anasir-anasir instrumen pusat semakin melemahkan kewenangan Aceh, kewenangan DPRK yang diperoleh melalui UUPA direduksi oleh KPU. Bernasib sama halnya wewenang DPRA dalam merekrut Panwaslih Aceh diserobot oleh Bawaslu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zainal-Abidin-Ketua-Pansel-Anggota-KIP-Aceh-OKE.jpg)