SOSOK Zamaneuli Zebua, Pengelola Panti Asuhan yang Ngemis di TikTok: Raup Rp 50 Juta Sebulan

Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.

Editor: Amirullah
Kompas.com
SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan 

SERAMBINEWS.COM  - Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.

Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak.

SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan
SOSOK Zamaneuli Zebua, kini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya ngemis online di TikTok memanfaatkan bayi panti asuhan di Medan (Kompas.com)

Kini Zamaneuli Zebua mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Dirinya dicekal karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.

Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal

Bersama istrinya, Zamaneuli Zebua mengasuh 26 anak.

Di antara 26 anak tersebut, terdapat empat bayi atau balita.

"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah." ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.

"Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved