SOSOK Zamaneuli Zebua, Pengelola Panti Asuhan yang Ngemis di TikTok: Raup Rp 50 Juta Sebulan
Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.
SERAMBINEWS.COM - Sosok Zamaneuli Zebua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.
Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Zamaneuli disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak.

Kini Zamaneuli Zebua mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/9/2023) malam.
Dirinya dicekal karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.
Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.
Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal
Bersama istrinya, Zamaneuli Zebua mengasuh 26 anak.
Di antara 26 anak tersebut, terdapat empat bayi atau balita.
"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah." ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.
"Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," bebernya.
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
Usai Ditunda Beberapa Kali, Bumdesma Aceh Jaya Kembalikan Jadwalkan MAG, Ini Waktu dan Tempatnya |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.