Afiliator Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Punya Aset Rp 57,7 Miliar, Omzet Rp100 Juta per Minggu
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
SERAMBINEWS.COM - Polda Riau menangkap Ari Guswanto alias AG (31), seorang afiliator judi online.
AG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.
Selain itu, polisi juga mengacak aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Baca juga: Main Judi Online, Dua Remaja di Pijay Dibekuk Satreskrim, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Begini Cara Kerja Pelaku
Polisi mengungkap bagaimana cara afiliator judi online di Riau yang punya harta sampai Rp57,7 miliar menjalankan bisnisnya.
Afiliator tersebut bernama Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.
Aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini.
Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.
Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.
Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus.
Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.
Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.
Lalu, termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.
Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
AKBP Iwan menyebut, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terangnya.
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.
Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
D imana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Baca juga: Detik-detik Anjing Pelacak Gigit Komandan Polisi Viral: Mohon Maaf Komandan di Luar Skenario
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Baca juga: VIDEO - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO
Sudah tayang di TribunPekanBaru: Begini Cara Afiliator Judi Online di Riau yang Punya Harta Sampai Rp57,7 Miliar Jalankan Bisnisnya
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.