Kajian Islam

Gak Harus Tunggu Shalat Jumat Selesai, Ini Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat Kata Buya Yahya 

Bagaimana dengan wanita yang tidak dianjurkan shalat Jumat? Kapan wanita melaksanakan shalat dzuhur pada hari Jumat? Apa harus menunggu Jumat selesai?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjawab terkait kapan waktu shalat dzuhur wanita di hari Jumat. 

Gak Harus Tunggu Shalat Jumat Selesai, Ini Waktu Shalat Dzuhur bagi Wanita di Hari Jumat Kata Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Masih banyak yang bertanya-tanya kapan waktu yang tepat untuk melaksankan shalat dzuhur bagi wanita di hari Jumat, apakah menunggu shalat Jumat di masjid selesai atau bisa langsung shalat dzuhur ketika selesai azan?

Terkait pertanyaan tersebut, simak penjelasan Buya Yahya terkait kapan waktu shalat dzuhur wanita di hari Jumat.

Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam.

Pada laki-laki, saat hari Jumat dianjurkan untuk melakukan shalat Jumat sebagai pengganti shalat dzuhur di masjid.

Lantas, bagaimana dengan wanita yang tidak dianjurkan shalat Jumat? Kapankah wanita melaksanakan shalat dzuhur pada hari Jumat? Apakah harus menunggu Jumatan selesai?

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai?

Baca juga: Terlanjur Zina Sebelum Nikah, Bagaimana Hukum Menceritakan Pada Pasangan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (22/9/2023).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Pria yang Ingin Menikahi Wanita yang Punya Aib Masa Lalu : Anda Hebat Kalau

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.

Baca juga: 3 Amalan ini Bisa Hapus Dosa Zina Kata Buya Yahya, Ingatkan Jangan Diulangi Lagi

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Baca juga: Ingat! Tunda Bayar Utang Padahal Mampu untuk Membayar Hukumnya Dosa, Begini Penjelasan Buya Yahya  

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved