Kasus Korupsi
Jaksa Ekspose Kasus Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di BPKP
Hasil ekspos yang dilakukan di BPKP, ditemukan adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat (22/9/2023) mengekspose kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, di BPKP Banda Aceh.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Sedangkan ekspose perkara berlangsung sekitar 2,5 jam, yakni dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, kembali menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati BPKP untuk meminta audit guna memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
"Jadi sesuai hasil koordinasi lanjutan, ekspose perkara digelar pada Jumat hari ini. Eksposes perkara berlangsung sekitar 2,5 jam," katanya.
Menurutnya, setelah ekspose perkara ini, maka pihaknya akan segera menyerahkan data-data yang dibutuhkan pihak BPKP.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrebsi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.
Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.
Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. Diakhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.
Pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan.
Disamping itu, Jaksa pun sudah menggantongi nama-nama tersangka. Meskipun sejauh ini belum dipublikasi nama-nama tersangka.(*)
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Kaya Raya dari Bisnis Minyak, Riza Chalid Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi di MAA, Pj Bupati Abdya Mengaku tak Tau Ada Penyelewengan Anggaran |
![]() |
---|
Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin |
![]() |
---|
Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum |
![]() |
---|
MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.