Breaking News

Kasus Korupsi

MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak.

|
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Tribun Gayo
Alfian, Koordinator MaTA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini di Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian secara khusus kepada Serambinews.com mengatakan ada kasus tindak pidana korupsi di Aceh dengan status mangkrak.

Kasus mangkrak itu kata Alfian, tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan.

Kemudian, katanya, ada kasus korupsi di pusaran politisi di Aceh. Kasus itu, lanjutnya juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19

"Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda," ujarnya.

"Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa Bapak selesaikan secara utuh," tambah Alfian.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di SMK, Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka

Menurut MaTA, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat.

Dalam catatan MaTA, ada  kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru.

"Pertama, kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum," ujarnya.

Dua, kasus Nalan Bireun, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan, di mana BPKP melakukan audit kerugaian atas permintaan penyidik.

"Tiga, kasus irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat di tangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum," ujar Alfian.

Kemudian, katanya, kasus itu diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan.

"Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik," ujarnya.

Lalu ke empat, kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini kata Alfian belum tersentuh aktor pelaku.

"Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved