Kronologi Oknum TNI Lettu AAP Diduga Lecehkan Anak Buah Sesama, Pelaku Serahkan Diri Usai Kabur
Aksi penyimpangan seksual Lettu AAP terhadap anak buah dilakukan di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Hendhi Yustian menegaskan Lettu AAP bakal dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.
Selain sanksi internal, kata Hendhi, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.
Sebelumnya, kasus kasus Lettu AAP ini awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu A ini melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.
"Lettu Arh Anggi diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh Anggi diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4.
Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.
Adapun modus Lettu AAP adalah berupaya memperdayai untuk mengulum alat kelamin korban saat sedang tidur di barak.
Dari kesaksian pelapor kata akun tersebut ada yang mengaku menjadi korban Lettu AAP pada 2021 lalu.
(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul TNI Lettu AAP Diduga Lecehkan Anak Buah Sesama Jenis di Serpong, Sempat Kabur, Kini Serahkan Diri
Baca juga: Gak Harus Tunggu Shalat Jumat Selesai, Ini Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat Kata Buya Yahya
Baca juga: Viral Hitung-hitungan 1 Penduduk RI Tanggung Rp 28 Juta Agar Utang Negara Lunas, ini Kata Kemenkeu
Baca juga: Viral Video, Lisa BLACKPINK Debut Akting di Umur 10 Tahun hingga Disebut Artis Serba Bisa
Listrik Padam Masyarakat Rugi, Pemuda Muhammadiyah: PLN tidak Cukup Hanya Minta Maaf |
![]() |
---|
Perang Lawan Mafia BBM, Polres Aceh Timur: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Emas Murni Capai Rp 6.750.000 Per Mayam di Abdya |
![]() |
---|
Wajah Presiden Prabowo Muncul di Baliho Tel Aviv, Wakil Ketua DPR RI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Cara Hitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja 4 Jam per hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.