Berita Viral

Lettu AAP Lecehkan 7 Anggota TNI Berpangkat Prada, Dipeluk dari Belakang: Pura-pura Tidur dan Ngigau

Adapun aksi pelecehan sesama jenis oleh Lettu AAP ke bawahannya itu terjadi di Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunSumsel
Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD. 

Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus pelecehan sesama jenis dan sempat kabur.

SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel)
SOSOK Lettu AAP diduga melakukan aksi pelecehan sesama jenis di kostrad (Kolase TribunSumsel) ()

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Kostrad, Lettu AAP Terancam Dipecat, Sempat Kabur

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang,”

“(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan pelecehan) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi, dikutip dari WartaKota.

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Dikatakannya, Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Menurut Hendhi, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.

Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan pelecehan sesam jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana pelecehan yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

 

Aksi Lettu AAP Memalukan Keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved