Berita Aceh Timur

Masuk Masa Pencermatan Rancangan DCT, Parpol Bisa Lakukan Pergantian Caleg

dalam masa Pencermatan Rancangan DCT Parpol masih bisa melakukan pergantian Calon Anggota Legislatif

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh, Iskandar Agani 

"Terkait dengan PAW, KIP sifatnya pasif, yakni menunggu surat dari DPR atas permohonan nama calon PAW,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Desa yang maju sebagai Caleg, sebut Iskandar, jika merujuk pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 29 huruf i, melarang Kepala desa rangkap Jabatan sebagai anggota legislative.

"Tidak hanya kepala desa namun sejumlah jabatan lain harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan anggota Legislatif," jelas Iskandar.

Baca juga: Kapan Makmum Baca Alfatihah? Setelah Bacaan Aamiin Atau Serentak Dengan Imam? Ini Penjelasan UAS

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf b  angka 6, PKPU No 10 Tahun 2023 dan pasal 240 ayat (1) huruf k Undang undang No 7 tahun 2017, serta Keputusan KIP No 996 tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD dan DPR Kabupaten Kota, pada angka 8 dan 9, berbunyi dalam hal batas akhir Pencermatan Rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, harus melampirkan surat Keputusan Pemberhentian yang  diserahkan kepada KIP.

"Apabila tidak dilampirkan maka Partai Politik peserta Pemilu tidak dapat lagi melakukan Pergantian Calon, dan Selanjutnya kami dalam hal ini melakukan verifikasi, untuk menentukan bakal calon Anggota Legislatif ini memenuhi syarat atau tidak," jelas mantan Komisioner Bawaslu Aceh Timur ini.

Sedangkan tentang seorang calon legislatif (Caleg) sementara menjadi tersangka, tetap bisa ditetapkan sebagai caleg tetap.

Hal ini dikarenakan status tersangka masih menunggu persidangan, apalagi hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence).

"Siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan untuk mencari keadilan didalam proses persidangan," ujar Iskandar.

Baca juga: Diabaikan Perusahaan, Warga Giring Limbah PKS ke DPRK Aceh Tamiang

"Jika caleg telah ditetapkan sebagai tersangka sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, maka KIP segera mengambil tindakan untuk mencoret Caleg tersebut. Jadi sepanjang masih status tersangka, maka tidak ada kewenangan untuk mencoret atau menggantinya," jelas Iskandar.

Meski secara aturan harus ada kekuatan hukum tetap, namun soal pergantian Pencalegan ini kembali ke partai politik dan aturan di partai, mengingat peserta pemilu adalah partai Politik.

"Tetapi kalau kebijakan partai bisa saja dia menggantikan, asal mengikuti prosedur yaitu pada saat pencermatan tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023, sepanjang ada surat Ketua DPP yang ditandatangani Ketum dan Sekjen, " kata Iskandar Agani.(sn)

Baca juga: Anggota DPRA: Usulan Dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2023 Molor dari Jadwal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved