Berita Aceh Timur

Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Surati BP3MI

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara resmi melayangkan surat kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Aceh

Editor: mufti
For serambinews.com
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Timur resmi melayangkan surat kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. terkait kasus perdagangan orang yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok.
  • Surat bernomor 570/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja
  • Tembusan surat kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi

Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar karena bisa berujung pada eksploitasi. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky secara resmi melayangkan surat kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. Surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok. 

Dalam surat bernomor 570/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok. 

Laporan disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang mengungkapkan bahwa adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seorang bernama Supri dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Dari hasil laporan yang diterima Bupati Al-Farlaky, bahwa  korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun setelah melalui proses perekrutan di Medan, Sumatera Utara, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan dan dikabarkan berada di Kamboja serta mengalami kerja paksa.

Bupati Al-Farlaky menyebutkan, laporan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga Aceh Timur.

“Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Iskandar, Senin (10/11).

Bupati menambahkan, kasus perdagangan orang sering kali berawal dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi berujung pada eksploitasi dan penipuan.  Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemkab siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.

Bupati Al- Farlaky mengakui dirinya sudah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada aksi TPPO. Sebagai dukungan itu dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

"Ini menjadi perhatian serius kita  pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh," demikian Al-Farlaky.(al)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved