Berita Aceh Timur

Masuk Masa Pencermatan Rancangan DCT, Parpol Bisa Lakukan Pergantian Caleg

dalam masa Pencermatan Rancangan DCT Parpol masih bisa melakukan pergantian Calon Anggota Legislatif

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh, Iskandar Agani 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Saat ini terhitung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang, KIP kabupaten/ kota, akan melaksanakan tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) untuk Pemilu tahun 2024.

Ketua Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh, Iskandar Agani, mengatakan dalam masa Pencermatan Rancangan DCT Parpol masih bisa melakukan pergantian Calon Anggota Legislatif.

Oleh karena itu dalam tahapan tersebut partai politik (parpol) atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) Bacaleg yang diajukannya.

"Jadi, kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bacaleg masih bisa terjadi," ujar H Iskandar Agani saat memberi materi tentang Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT anggota DPRA dan DPRK di KIP Aceh Tamiang, sebagaimana rilis yang diterima Serambinews.com, Minggu (24/9/2023).

Iskandar Agani menyebutkan perubahan Caleg tersebut merupakan kewenangan parpol sebagai pihak yang mengajukan bacaleg.

Baca juga: Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

"Persilahkan parpol yang ingin mengajukan perubahan nama, gelar, nomor urut, maupun dapil para Bacaleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Namun, pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT dan mekanismenya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," ungkap Iskandar.

Aplikasi Silon KIP untuk tahapan pencermatan DCT, jelas mantan Ketua KIP Aceh Timur ini, dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

"Jika terdapat nama baru yang diajukan parpol sebagai Bacaleg, maka KIP kabupaten/kota bakal memverifikasi administrasi seluruh persyaratannya, termasuk validasi faktual di lapangan untuk memastikan keabsahannya.

Setelah tahapan pencermatan DCT, kami akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober - 3 November 2023, kemudian menetapkannya pada 4 November 2023," jelas Iskandar.

Selain itu, KIP kabupaten/ kota juga memastikan anggota DPRK yang berpindah partai politik (parpol) tetap bisa diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil MotoGP India 2023 - Marco Bezzecchi Tampil Dominan, Disusul Jorge Martin dan Fabio Quartararo

Saat ini, jelas Iskandar, sejumlah KIP kabupaten/ kota telah menerima pengajuan anggota legislatif yang pindah parpol.

"Hal seperti ini diperkenankan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPP parpol yang menaunginya di Pemilu 2019," ujar Iskandar.

Sedangkan usulan PAW terhadap anggota Legislatif (DPRA & DPRK), jelas Iskandar, sesuai regulasi yang ada menjadi kewenangan parpol.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved