Kasus Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Hotman Paris Duga Para Pelaku Punya Bos Besar Pengusaha

Praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka oknum TNI dengan modus berpura-pura menjadi polisi tersebut, kata Hotman, diduga dilakukan sejak lama.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com
Hotman Paris dan 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga meninggal dunia yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha.

Oknum pengusaha tersebut, kata Hotman, diduga mengkoordinir para tersangka untuk melakukan pemerasan serupa sebagaimana yang dilakukan kepada Imam Masykur.

Praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka oknum TNI dengan modus berpura-pura menjadi polisi tersebut, kata Hotman, diduga dilakukan sejak lama.

Mereka, kata Hotman, berkeliling mengincar toko-toko obat yang menjual obat daftar G atau obat keras di mana untuk membeliannya harus menggunakan resep dokter.

"Diduga praktek memeras ini ke banyak tokoh sudah berlangsung lama dan kita dapat informasi masih dari berbagai orang yang ngasih info ke Hotman 911 ternyata ini ada cukongnya di atas," kata Hotman usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023).

"Seorang pengusaha oknum swasta, bukan dari militer. Ini dialah yang mengkoordinir ini," sambung dia.

Ia mengaku banyak laporan yang masuk kepadanya namun tidak ada yang berani bersaksi.

Untuk itu ia meminta Mabes Polri atau Polda terkait mengembangkan penyidikan guna menangkap oknum pengusaha tersebut.

"Saran kita Polda dan Mabes Polri mengembangkan penyidikan bos besarnya yang menggerakkan ini semua ditangkap karena sudah berskala nasional," kata dia.

Baca juga: Fakta Baru Hasil Rekontruksi Kasus Imam Masykur, Haji Uma: Korban Lain Dilepas Usai Imam Meninggal

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berdasarkan keterangan oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur, para tersangkat telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.


Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad 

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.

"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.

 

Baca juga: VIDEO 23 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Imam Masykur oleh Oknum Paspampres

23 Adegan Rekonstruksi 

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar sebelumnya mengatakan total sebanyak 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus tersebut.

Ia mengatakan proses rekonstruksi tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penyidikan sebelum nantinya berkas penyidikan dilimpahkan ke oditur militer.

Rekonstruksi, kata Irsyad, dilakukan agar penyidik bisa mencocokkan keterangan saksi, keterangan korban, dengan keterangan tersangka di lapangan.

"Kenapa dilaksanakan di Pomdam (Jaya)? satu karena alasan keamanan, kedua efektifitas waktu, karena memang TKP atau locusnya (lokasinya) ini berbeda dan sangat jauh, kalau kita laksanakan di TKP sebenarnya akan memakan waktu. Kita nggak mungkin habis sehari," kata dia di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

"Kita juga mengundang pihak pengacara korban dan pihak terkait seperti oditur, jaksa agung militer, kemudian dari Puspen Mabes TNI, dari Dispenad semua diundang agar menyaksikan," sambung dia.

Ia mengatakan berdasarkan proses rekonstruksi tersebut keterangan-keterangan yang dihimpun penyidik telah sesuai.

Irsyad mencontohkan di antaraya terkait upaya pemerasan dan lokasi jenazah Imam Masykur ditemukan.

"Cocok keterangannya masing-masing bagian itu. Seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban untuk sejumlah uang," kata Irsyad.

"Kemudian juga pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban, semuanya cocok, di mana korban meninggal," sambung dia.

Imam Masykur, kata dia, diketahui telah meninggal dunia di daerah jalan Tol Cimanggis.

Jenazah Imam Masykur kemudian dibuang oleh para pelaku di daerah Jatiluhur dan ditemukan di daerah Karawang.

"(Kronologis) Sesuai dengan keterangan-keterangan. Jadi tidak ada fakta baru dalam kasus ini. Semuanya sudah cocok termasuk korban yang selamat juga," kata Irsyad.

Sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Mengancam saat Anaknya Aniaya Ken Admiral

Baca juga: Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Polres Aceh Selatan Gelar Doa Bersama

Baca juga: Janda Muda Usia 28 Tahun dan Cantik Cari Suami, Ini Syaratnya, Bukannya Dapat, Malah Panen Hujatan

Sudah tayang di Tribunnews.com: Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved